13 KASUS KORUPSI MEGASUPER TERBESAR DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
TS
erross
13 KASUS KORUPSI MEGASUPER TERBESAR DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
BERIKUT INI ADALAH 13 KASUS KORUPSI TERBESAR DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA.
1. KASUS EDY TANSILkerugian Negara US$ 565 juta atau sekitar 5,3 Trilyun Rupiah Kurs sekarang atau sama dengan 5.300 Milyar atau sekitar 5.300.000 juta rupiah atau sebanyak 106 juta lembar uang pecahan 50 ribu
Spoiler for Edy tansil:
Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong] atau Tan Tju Fuan (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953; umur 59 tahun) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di propinsi Fujian, China. Namun entah kenapa tidak ada kelanjutannya.
Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interactive memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya
Sumber : Wikipedia
2. KASUS PAK HARTOKerugian negara tidak dapat ditaksir karena sedemikian besarnya.
Spoiler for Story:
Kasus dugaan korupsi Soeharto salah satunya menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soehartomengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada1996-1997, dalam bentuk deposito.
Sumber : Wikipedia
Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul ''Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune'' (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga, red).
Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri..
Tapi pada tahun 2007 Mahkamah Agung memenangkan gugatan mantan presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia tersebut. Dengan putusan tersebut, majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada penguasa Orde Baru itu.
Kemudian pada hari Kamis 16 April 2009. Ma mengabulkan Peninjauan Kembali kasus tersebut sehingga Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun
Sumber : viva news
Dan Satu poin penting kasus ini adalah 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Pak Harto Korupsi.
sumber : [URL="http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/15/time/064443/idnews/878988/idkanal/10"]detiknews[/URL]
3. KASUS HPH DAN DANA REBOISASITotal Kerugian Negara sekitar US$ 1,5 Milyar atau sekitar 15 Trilyun.
Spoiler for story:
Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjaradi LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus ini tak jelas kelanjutannya.
Sumber : perpustakaan presiden ohio library tempo.co.id
4. KORUPSI BBM BERSUBSIDIdiperkirakan kerugian Negara 5 Milyar US$ atau sekitar 50 Trilyun atau sekitar 1 milyar lembar uang 50 rebu
Spoiler for story:
Potensi kerugian Negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM ini adalah sekitar Rp 50 Trilyun pertahun yang mengakibatkan kelangkaan BBM dimana-mana sejak tahun 2010.
sumber : gatra.news jpnn.com sindo
5. KASUS PLTU PAITON I Probolinggokerugian negara US$ 800 juta atau sekitar 7,6 Trilyun Rupiah.
Spoiler for story:
Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun.
Sumber infokorupsi bappenas