INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
PPP Usul UU Minuman Keras
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras sebagai sikap konsisten PPP dalam persoalan miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial. "Fraksi PPP bertekad untuk realisasi RUU Miras ini," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Muhamad Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Usul inisiatif tersebut telah ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38 orang dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR serta sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2009-2014.

Naskah Akademik RUU Miras diusulkan karena sudah banyaknya contoh perilaku yang merusak akibat miras, misalnya kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang dan sembilan diantaranya meninggal dunia.

Dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras yaitu peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan miras. "Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan Miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian," kata Muhamad Arwani.

Langkah PPP tersebut sejalan dengan konstitusi yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Usulan RUU Miras ini jangan pula disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia," kata dia.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan.

komentar sebelumnya gak ada ilustrasi, menurut ane apa guna RUU ini, memang banyak negatifnya, cuman kalau mengacu pada realita dilapangan kok kayaknya jadi candaan doang, liat tuh pub2 malam, pasti tersedia miras, pemda mau nerapin ruu ini?
0
2.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan