Kaskus

News

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Ini Ancaman Basuki untuk Para Perokok
Ini Ancaman Basuki untuk Para Perokok

Penulis : Indra Akuntono | Selasa, 11 Desember 2012 | 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas kepada semua pelanggarnya.
Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan
-- Basuki T Purnama

Dalam sebuah rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012) siang, Basuki mengatakan akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Menurut dia, sampai saat ini, aturan tersebut masih belum optimal dan harus diperkuat kembali.

"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Basuki.

Ada beberapa usulan yang bakal dimasukkan Basuki dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok. Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan, ini jadi shock therapy," ujarnya.

Lain halnya untuk kalangan swasta. Sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya meski secara teknis belum dapat dijelaskan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Untuk diketahui, kencangnya desakan koalisi masyarakat antiasap rokok adalah karena masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang taat pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan, lebih jauh, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.

sumber

nangung ko ahok,mending skalian buat larangan jualan rokok di area disekitar daerah yg dilarang merokok.
toh klo perokok sulit nyari rokok mereka ga bakal ngerokok kan?
tapi klo didekat area dilarang merokok ada yg jualan pasti mereka rokok didket situ dong.
dan sanksi nya harusnya ya denda tinggi aja.tapi bisa dilaporkan lewat foto hp dgn org dan foto lokasi.jaman skrg kan bs foto dgn tag lokasi lalu online deh.
0
3.1K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan