- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
7 Testimoni Hakim Agung Yamani Pada Skandal Pembatalan Vonis Mati


TS
B_zarre
7 Testimoni Hakim Agung Yamani Pada Skandal Pembatalan Vonis Mati
Jakarta - Meski Ahmad Yamani telah dipecat menjadi hakim agung, tetapi skandal pembatalan vonis mati mafia narkoba masih menyimpan sisi misterius. Sampai saat ini, misteri angka 12 tahun dalam putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan masih menggantung.
Hasil putusan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun tidak merinci siapa yang menulis angka '12' tersebut. Berikut 7 testimoni Yamani seperti dirangkum detikcom, Rabu (12/12/2012).
1. 'Menyeret' Nama Hakim Agung Imron Anwari
Yamani menuding hakim agung Imron Anwari terkait dalam pemalsuan berkas salinan putusan. Tudingan itu memang tidak dilakukan secara langsung.
"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," kata Ahmad Yamani dalam sidang MKH, Selasa (11/12/2012).
2. Yamani Tak Mau Dikonfrontir
Yamani menyebut nama Imron Anwari, Dwi Tomo dan Abdul Halim. Tapi saat majelis MKH pun berencana mengonfrontir Yamani dengan Imron Anwari, Dwi Tomo dan Abdul Halim. Tetapi Yamani tidak bersedia dengan adanya hal itu.
4. Tidak Mengakui Memalsu Putusan
Secara mengejutkan Yamani menegaskan kepada majelis kalau dirinya hanya melakukan tanda tangan berkas salinan putusan tanpa membaca bunyi amar putusan. Yamani melakukan tanda tangan karena dalam berkas putusan itu sudah terdapat tanda tangan hakim agung Imron Anwari, selaku ketua majelis PK Hengky Gunawan. Dia tidak mengaku melakukan pemalsuan seperti yang diinformasikan selama ini.
5. Menolak Isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Dalam BAP Ahmad Yamani dengan Tim Investigasi MA, Yamani mengaku mengubah salinan putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Tapi siapa sangka, dalam sidang MKH kemarin Yamani malah menolak pernyataan BAP nya yang dibuatnya sendiri.
Yamani mengatakan apa yang ada di BAP itu tidak benar, karena dirinya berada dalam tekanan saat mengisi BAP tersebut.
6. BAP Tanpa Tanda Tangan
Yamani mengatakan BAP itu tidak ditandatangani oleh siapa pun. Selazimnya, BAP harus diteken oleh pihak yang diperiksa dan pemeriksa. "Sampai sekarang memang BAP belum saya tandatangani. Jadi saya belum tahu isi BAP itu," papar Yamani.
7. Mengaku Tidak Pernah Melihat Angka 12 Tahun Penjara
Yamani bahkan tidak pernah melihat angka 12. saat ditanyai majelis mengapa angka 12 tahun penjara itu ada, Yamani menjawab tidak pernah melihat. Yamani juga mengaku menyetujui hukuman untuk Hengky Gunawan adalah 15 tahun penjara.
"Saya tidak mengetahui kalau yang saya tandatangai itu bunyinya 12 tahun penjara," jawab Yamani.
Lalu mengapa angka 12 itu saat salinan putusan diantarkan ke PN Surabaya?
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/12/12/095553/2116182/10/7-testimoni-hakim-agung-yamani-pada-skandal-pembatalan-vonis-mati?9911012[/url]
Hasil putusan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun tidak merinci siapa yang menulis angka '12' tersebut. Berikut 7 testimoni Yamani seperti dirangkum detikcom, Rabu (12/12/2012).
1. 'Menyeret' Nama Hakim Agung Imron Anwari
Yamani menuding hakim agung Imron Anwari terkait dalam pemalsuan berkas salinan putusan. Tudingan itu memang tidak dilakukan secara langsung.
"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," kata Ahmad Yamani dalam sidang MKH, Selasa (11/12/2012).
2. Yamani Tak Mau Dikonfrontir
Yamani menyebut nama Imron Anwari, Dwi Tomo dan Abdul Halim. Tapi saat majelis MKH pun berencana mengonfrontir Yamani dengan Imron Anwari, Dwi Tomo dan Abdul Halim. Tetapi Yamani tidak bersedia dengan adanya hal itu.
4. Tidak Mengakui Memalsu Putusan
Secara mengejutkan Yamani menegaskan kepada majelis kalau dirinya hanya melakukan tanda tangan berkas salinan putusan tanpa membaca bunyi amar putusan. Yamani melakukan tanda tangan karena dalam berkas putusan itu sudah terdapat tanda tangan hakim agung Imron Anwari, selaku ketua majelis PK Hengky Gunawan. Dia tidak mengaku melakukan pemalsuan seperti yang diinformasikan selama ini.
5. Menolak Isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Dalam BAP Ahmad Yamani dengan Tim Investigasi MA, Yamani mengaku mengubah salinan putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Tapi siapa sangka, dalam sidang MKH kemarin Yamani malah menolak pernyataan BAP nya yang dibuatnya sendiri.
Yamani mengatakan apa yang ada di BAP itu tidak benar, karena dirinya berada dalam tekanan saat mengisi BAP tersebut.
6. BAP Tanpa Tanda Tangan
Yamani mengatakan BAP itu tidak ditandatangani oleh siapa pun. Selazimnya, BAP harus diteken oleh pihak yang diperiksa dan pemeriksa. "Sampai sekarang memang BAP belum saya tandatangani. Jadi saya belum tahu isi BAP itu," papar Yamani.
7. Mengaku Tidak Pernah Melihat Angka 12 Tahun Penjara
Yamani bahkan tidak pernah melihat angka 12. saat ditanyai majelis mengapa angka 12 tahun penjara itu ada, Yamani menjawab tidak pernah melihat. Yamani juga mengaku menyetujui hukuman untuk Hengky Gunawan adalah 15 tahun penjara.
"Saya tidak mengetahui kalau yang saya tandatangai itu bunyinya 12 tahun penjara," jawab Yamani.
Lalu mengapa angka 12 itu saat salinan putusan diantarkan ke PN Surabaya?
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/12/12/095553/2116182/10/7-testimoni-hakim-agung-yamani-pada-skandal-pembatalan-vonis-mati?9911012[/url]
0
931
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan