- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Agung Yamanie dipecat tidak hormat


TS
baron9281
Hakim Agung Yamanie dipecat tidak hormat

Jakarta-Yustisi.com:
Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/12) di Jakarta resmi memecat Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat. Hakim Yamanie terbukti melanggar kode etik berkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba yang mendapat keringanan hukuman dari pidana mati menjadi 18 tahun penjara.
“Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Agung,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus E Lotulung.
Dikatakan, Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika, sehingga ditolak.
Hakim Yamanie membacakan pembelaannya di depan Majelis Kehormatan Hakim. Dalam pembelaannya, dia menjelaskan kronologis putusan Peninjauan Kembali gembong narkoba, Hengky Gunawan. Dia menerima berkas perkara PK tersebut dari Ketua Majelis Imron Anwari, Hakim Anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha, serta Panitera Pengganti Dwi Towo.
“Tugas saya sebagai hakim anggota adalah membaca dan mempelajari berkas perkara dan memberikan pendapat. Setelah mempelajari PK tersebut saya memberikan pendapat yang pada pokoknya adalah mengabulkan dan menyetujui supaya terdakwa Hengky dijatuhkan hukuman 18 tahun,” katanya. oko
SUMBER : http://yustisi.com/2012/12/hakim-agu...-tidak-hormat/
0
1.1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan