- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PNS Merokok di Area Larangan, Tunjangannya akan Dipotong


TS
cepy_09
PNS Merokok di Area Larangan, Tunjangannya akan Dipotong
Metrotvnews.com, Jakarta: Pegawai negeri sipil (PNS) yang merokok di kawasan dilarang merokok akan mendapat sanksi. Tunjangan kinerja daerahnya akan dipotong. Demikian peraturan baru Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan sejumlah pihak membahas peraturan tersebut, Selasa (11/12). Pertemuan itu dihadiri perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Wanita Indonesia tanpa Tembakau, dan sejumlah elemen masyarakat.
Basuk mendukung program Jakarta Kawasan Bebas Rokok. Ia mengatakan sanksi itu akan segera direalisasikan. Lantaran itu, Basuki meminta semua pihak mengirim bukti berupa foto bila menemukan PNS yang melanggar larangan tersebut.
Basuki juga menceritakan pengalamannya berupaya menghentikan kebiasaan merokok. Sejak itu, ia selalu memprotes orang yang merokok dalam satu ruangan bersamanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan Dilarang Merokok. Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari dua Pergub yaitu Nomor 88 Tahun 2010 dan Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan tersebut.(RRN)
Tekapeh : http://www.metrotvnews.com/mobile-si...-akan-Dipotong
Ketegasan dr pemimpin baru Jakarta..
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan sejumlah pihak membahas peraturan tersebut, Selasa (11/12). Pertemuan itu dihadiri perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Wanita Indonesia tanpa Tembakau, dan sejumlah elemen masyarakat.
Basuk mendukung program Jakarta Kawasan Bebas Rokok. Ia mengatakan sanksi itu akan segera direalisasikan. Lantaran itu, Basuki meminta semua pihak mengirim bukti berupa foto bila menemukan PNS yang melanggar larangan tersebut.
Basuki juga menceritakan pengalamannya berupaya menghentikan kebiasaan merokok. Sejak itu, ia selalu memprotes orang yang merokok dalam satu ruangan bersamanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan Dilarang Merokok. Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari dua Pergub yaitu Nomor 88 Tahun 2010 dan Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan tersebut.(RRN)
Tekapeh : http://www.metrotvnews.com/mobile-si...-akan-Dipotong
Ketegasan dr pemimpin baru Jakarta..

0
1.7K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan