Kaskus

News

dipotandaAvatar border
TS
dipotanda
Kemenkeu Lelang 20 Barang Gratifikasi KPK
Jakarta, (Aanlisa). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, akan melaksanakan penjualan lelang barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (11/12).
Berdasarkan pengumuman lelang yang dikutip detikFinance, Minggu (9/12), total nilai barang yang akan dilelang sekitar Rp 94 juta. Barang-barang yang akan dilelang meliputi:

Jam Tangan Rolex dengan nilai limit Rp 61,96 juta

Apple Macbook Pro dengan nilai limit Rp 8,7 juta

Jam Tangan Tissot dengan nilai limit Rp 4,8 juta

i Phone 4S dengan nilai limit Rp 4,5 juta

i Phone 4S+ Kartu Telkomsel dengan nilai limit Rp 4,2 juta

BlackBerry 9900 Dakota dengan nilai limit Rp 3,2 juta

Handphone Nokia E7 dengan nilai limit Rp 2,3 juta

Scarves Hermes Original dengan nilai limit Rp 2,1 juta

Kamera Digital Sony Cybershoot dengan nilai limit Rp 1,1 juta

Jam Tangan Guess dengan nilai limit Rp 850 ribu

Pisau Lipat Wenger dengan nilai limit Rp 792 Ribu

Digital Photoframe Sony dengan nilai limit Rp 660 ribu

Jam Tangan Alba dengan nilai limit Rp 583 ribu

Sepatu Pria Hugo Boss dengan nilai limit Rp 570 ribu

Ballpoint Montblanc Boheme Rouge dengan nilai limit Rp 393 ribu

Ballpoint Montblanck dengan nilai limit Rp 316 ribu

Ballpoin Montblanck dengan nilai limit Rp 316 ribu

Batu giok Sumatera dengan nilai limit Rp 235 ribu

Batu Giok Sumatera dengan nilai limit Rp 235 ribu

Bahan Kain Batik dengan nilai limit Rp 179 ribu
.

Penjelasan lelang akan dilakukan pada Senin (10/12/2012) di Gedung Syafrudding Prawiranegara Lantai 5, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta, pukul 10.00-15.00 WIB.

Sementara pelaksanaan lelang akan dilakukan hari Selasa (11/12) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai si Pendopo Kanwil VII DJKN Jalan Prapatan Nomor 10, Jakarta.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai daftar di atas untuk masing-masing objek lelang yang diminati yang disetor tunai kepada Pejabat Lelang, paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang. Khusus untuk objek lelang nomor 1 (satu) uang jaminan lelang disetor melalui rekening KPKNL Jakarta V pada PT BNI (Persero) Cabang Kramat No. Rek. 10554978 a.n. Penampungan Lelang KPKNL Jakarta V dan sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Telp: 021-3449230 ext 4520 atau KPKNL Jakarta V. Atau membuka link ini.(dtc)

sumber: http://www.analisadaily.com/news/rea.../#.UMbwv3e77cs

__________________

emoticon-Ngakak
barang gratifikasi kelas teri...
yang mobil, rumah, apartemen full furnishings mana...emoticon-Ngakak
Diubah oleh dipotanda 11-12-2012 08:33
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan