Kaskus

News

AdanWAvatar border
TS
AdanW
Polisi Paling Banyak Diadukan Langgar Ham
Polisi Paling Banyak Diadukan Langgar Ham

Jakarta, 11/12 (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat dari 5.422 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2012, polisi paling banyak diadukan sebagai pelaku pelanggar HAM, yakni 1.635 berkas pengaduan.

"Polisi aktor terbanyak yang dilaporkan masyarakat melanggar HAM. Namun, belum tentu polisi merupakan aktor pelanggar HAM yang utama," ujar Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah saat memaparkan Catatan Akhir Tahun 2012 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Menurut Otto, Polri diadukan terkait penahanan dan penangkapan (134 berkas), diskriminasi hukum dalam penyidikan (893 berkas), penembakan dan kekerasan (104 kasus), serta penyiksaan dalam pemeriksaan (39 berkas).

Terkait isu penyiksaan dalam proses pemeriksaan, Komnas HAM memandang bahwa penyiksaan merupakan kejahatan serius yang sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama, terpola, dan sistematik pada tubuh kepolisian.

Namun, lanjut Otto, kejahatan tersebut tidak bisa diproses, karena adanya kekosongan hukum. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah segera menyusun UU Anti-Penyiksaan, yang sejalan dengan semangat Konvensi Antipenyiksaan (diratifikasi melalui UU 5/1998).

"Sehingga, kejahatan penyiksaan dapat diproses secara hukum dan dapat dieliminasi," ucapnya.

Sementara di urutan kedua, pangaduan masyarakat terhadap perusahaan sebagai aktor pelanggar HAM dengan jumlah sebanyak 1.009 berkas pengaduan. Dari pengaduan itu, ada tiga isu yang diadukan, yakni soal sengketa lahan (399 berkas), ketenagakerjaan (276 berkas), dan lingkungan (72 berkas).

"Angka-angka ini merefleksikan bahwa perusahaan merupakan aktor nonnegara yang memiliki potensi besar menjadi aktor pelanggar HAM," ujarnya.

Komnas HAM memandang bahwa perusahaan merupakan aktor nonnegara yang memiliki kapasitas ekonomi potensial dalam upaya pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga, namun dalam kenyataannya operasi perusahaan justru lebih banyak membawa dampak negatif terhadap HAM.

Komnas HAM mencatat operasi perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta yang bergerak di sektor perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam (pertambangan) kerap melahirkan kerusakan lingkungan, buruknya kualitas kesehatan warga, ketimpangan kepemilikan dan tergusurnya masyarakat adat, yang akhirnya bermuara pada maraknya konflik dan kekerasan sosial antara warga dan perusahaan.

Oleh karena itu, tambah dia, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk bersama-sama Komnas HAM membangun pedoman dan rencana regulasi nasional tentang tanggung jawab perusahaan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemilihan HAM.

Terkait konflik agraria, lanjut Otto, Komnas HAM mencatat pada Januari hingga November 2012, pengaduan terbanyak terkait isu sengketa hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya, yakni sebanyak 1064 berkas pengaduan.

"Kasus sengketa tanah disebabkan pada tumpah tindihnya aturan. Reforma agraria yang dicanangkan pemerintah pada awal 2012 berhenti di tahap rencana dan belum diimplementasikan," papar Otto.

Komnas HAM menilai penataan kepemilikan lahan berbasis kerakyatan menjadi agenda mendesak dan penting untuk mencegah sengketa lahan, di mana berujung pada kekerasan sosial yang merusak sendi-sendi peradaban dan kebangsaan.

"Negara perlu membentuk lembaga independen yang memiliki tupoksi jelas dan waktu tertentu untuk menyelesaikan sengketa agraria yang sudah berlangsung sejak jaman penjajahan dan hingga kini," tutur Otto...

sumber

___

emoticon-Ngacir2
0
769
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan