- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Nilai Aceng Langgar Hukum karena Tak Daftarkan Pernikahan


TS
mubarak.20
Mendagri Nilai Aceng Langgar Hukum karena Tak Daftarkan Pernikahan
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah memberikan teguran pada Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikah siri selama 4 hari. Tim Kemendagri menemukan Aceng melanggar hukum karena tak mendaftarkan pernikahan.
"Tim sudah turun, dan memang sejak awal ada indikasi pelanggaran hukum itu dan juga ketidakpantasan dan kepatutan yang dilakukan kepala daerah yang mesti dilakukan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.
Hal itu disampaikan Gamawan di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari AIDS Sedunia di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (11/12/2012).
Ketika dicecar pelanggaran hukum apa yang dilakukan Aceng, Gamawan menjawab, "Tidak mendaftarkan pernikahan karena seorang kepala daerah sumpahnya wajib dan taat pada aturan perundangan yang berlaku. Salah satu kewajiban itu menaati sumpah janji kepala".
Tim Kemendagri, imbuh dia, sedang berjalan memeriksa kasus Aceng. Kemendagri menunggu proses dari DPRD Garut, apa yang dilakukan terhadap Aceng.
"Kita masih menunggu dari DPRD. Saya sudah koordinasi 2 kali dengan gubernur dan gubernur sudah lapor. Saya menunggu DPRD," jelasnya.
Dalam pekan ini, imbuhnya, Tim Kemendagri akan mengirimkan surat ke gubernur atas hasil investigasi. Gubernur Jabar nanti akan meneruskan surat itu ke DPRD Garut.
[url]http://news.detik..com/read/2012/12/11/124806/2115158/10/mendagri-nilai-aceng-langgar-hukum-karena-tak-daftarkan-pernikahan?n991101605[/url]
"Tim sudah turun, dan memang sejak awal ada indikasi pelanggaran hukum itu dan juga ketidakpantasan dan kepatutan yang dilakukan kepala daerah yang mesti dilakukan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.
Hal itu disampaikan Gamawan di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari AIDS Sedunia di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (11/12/2012).
Ketika dicecar pelanggaran hukum apa yang dilakukan Aceng, Gamawan menjawab, "Tidak mendaftarkan pernikahan karena seorang kepala daerah sumpahnya wajib dan taat pada aturan perundangan yang berlaku. Salah satu kewajiban itu menaati sumpah janji kepala".
Tim Kemendagri, imbuh dia, sedang berjalan memeriksa kasus Aceng. Kemendagri menunggu proses dari DPRD Garut, apa yang dilakukan terhadap Aceng.
"Kita masih menunggu dari DPRD. Saya sudah koordinasi 2 kali dengan gubernur dan gubernur sudah lapor. Saya menunggu DPRD," jelasnya.
Dalam pekan ini, imbuhnya, Tim Kemendagri akan mengirimkan surat ke gubernur atas hasil investigasi. Gubernur Jabar nanti akan meneruskan surat itu ke DPRD Garut.
[url]http://news.detik..com/read/2012/12/11/124806/2115158/10/mendagri-nilai-aceng-langgar-hukum-karena-tak-daftarkan-pernikahan?n991101605[/url]
0
597
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan