- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Bermain Di Kasus IM2


TS
reirahadian
Kejagung Bermain Di Kasus IM2
Quote:
Tifatul: Kerja Sama Indosat-IM2 Sesuai Aturan
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, kembali menegaskan, bahwa kerja sama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) telah sesuai aturan. Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Tifatul telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam surat yang salinannya diperoleh redaksi, Tifatul menegaskan, bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. “Bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Tifatul, dalam suratnya.
Menurut Tifatul, kerja sama antara Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Tifatul menegaskan, bahwa tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan menara Base Transceiver Station (BTS) sendiri. Sehingga bukan termasuk kerja sama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frekuency).
Tifatul menambahkan, surat penjelasan kasus IM2 tersebut dikirim untuk menjamin adanya kepastian hukum dan terciptanya iklim investasi pada sektor telekomunikasi. Sektor ini memberikan kontribusi besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Kontribusi sektor telekomunikasi adalah sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp 360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P. Santosa, menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak merespon surat klarifikasi dari Menkominfo. Dalam siaran persnya, Minggu (2/12), Setyanto menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespon positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat tersebut terang benderang dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” kata Setyanto, kemarin.
Bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, kasus ini harus diambil alih oleh Presiden. Presiden Susilo Bambang (SBY) harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain dengan pola kerja sama yang sama, juga akan terancam. Karenanya, Presiden harus menyelesaikan langsung kemelut kasus IM2 ini.
Terlebih, menurut Setyanto, dalam kasus IM2, banyak kejanggalan. Dalam hal penetapan kerugian negara, misalnya, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penetapan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dasar perhitungannya pun tidak jelas. “Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan, sehingga akan dapat diketahui data dan fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada unsur yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan jasa internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, "katanya.
Sumber: [url]http://www.jurnas.com/news/77360/Tifatul:_Kerja_Sama_Indosat-IM2_Sesuai_Aturan/1/Nasional/Hukum
Aneh gan! Masyarakat telekomunikasi, Roy Suryo & Tifatul Sembiring udah bilang kerjasama Indosat-IM2 itu sah dan gak melanggar peraturan.

Tapi Kejagung tetep ngotot bilang kerjasama itu sebagai bentuk korupsi, dan parahnya sampe sekarang gak dijabarin bukti-buktinya

Kayaknya kasus ini dijadiin proyekan nih sama Kejagung

0
845
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan