- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SBY Ditegur Pemerintah Qatar


TS
reirahadian
SBY Ditegur Pemerintah Qatar
Quote:
Qatar Kirim Surat ke RI-1 Soal Kasus 3G IM2
Pemerintah Qatar telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) di Indonesia.
Seperti diketahui, Qtel adalah pemilik mayoritas Indosat yang tengah dikasuskan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2).
"Ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke G to G (government to government)," ungkap Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli saat ditemui di Thamrin City, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Alex menjelaskan, pemerintah Qatar memberikan perhatian terhadap kasus itu karena Qtel adalah salah satu perusahaan terbesar di negaranya dan telah menjadi salah satu investor strategis di Indosat.
Qtel memiliki 65% saham di Indosat setelah mengakuisisi 40,8% saham STT senilai USD 1,8 miliar pada 2008 lalu.
Berkaitan dengan para tersangka yang berasal dari Indosat dan IM2, Alex menegaskan, Indosat akan memberikan bantuan karena kasus yang dituduhkan terjadi ketika yang bersangkutan menjabat di operator kedua terbesar di negeri ini.
"Kami pasti akan memberikan bantuan karena terjadi ketika mereka menjabat. Kalau ditanya kasus (yang dituduhkan) itu aksi korporasi atau individual, akan kami pelajari dan lihat dulu ke depannya," katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah mengirimkan surat ke Presiden SBY ditembuskan kepada Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait kasus yang membelit Indosat dan IM2.
Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz tidak melanggar aturan.
Sementara belum lama ini, Kejagung menyatakan dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 mencapai Rp 1,3 triliun.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA, mantan Dirut Indosat JSS, dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.
Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, para tersangka dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini tak bisa dilepaskan dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menginformasikan ke Kejaksaan. Terakhir, Ketua LSM KTI, Denny AK, diputus bersalah pengadilan karena melakukan pemerasan terhadap Indosat.
Banyak kalangan beranggapan kasus yang dialami Indosat ini membuat industri telekomunikasi berada dalam ketidakpastian hukum.
Pasalnya, dalam UU Telekomunikasi No. 3/1999 Pasal 44 dinyatakan masalah penyalahgunaan frekuensi diselidiki oleh PPNS Kemenkominfo. Sedangkan di Pasal 36 UU Kejaksaan juga ditegaskan, jaksa harus menghormati instansi lain dalam melaksanakan kewenangannya.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa yang mengharapkan Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
"Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini," kata Setyanto.
Menurutnya, bila antarlembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, Presiden SBY disebutnya harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (PJI/ISP) lain dengan pola kerjasama yang sama juga akan terancam.
Sumber: [url]http://inet.detik..com/read/2012/12/06/151027/2111243/328/qatar-kirim-surat-ke-ri-1-soal-kasus-3g-im2
Kejagung makin parah aja gan.. Chevron dihantem, Indosat juga.. Mending kalau prosesnya bener.
Kalau kayak gini bisa-bisa gak bakal ada pihak asing yg mau nanem modal di Indonesia nih

0
5.9K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan