Quote:
Pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan dengan sistem ganjil genap akan direalisasikan di Jakarta pada awal 2013. Di waktu yang bersamaan, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan sistem tilang elektronik.
Namun, hingga kini Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI masih terus mengkaji penerapannya.
"Jika nantinya kebijakan ganjil genap diterapkan maka akan dibarengi dengan sistem tilang elektronik atau ELTE agar penegakkan hukumnya juga berjalan dan pengguna jalan jadi disiplin," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12).
Wahyono mengatakan, kebijakan sistem ganjil genap tersebut akan berlaku efektif jika didukung oleh penegakan hukum.
"Ada dua cara penegakan hukumnya yakni dengan konvensional dan elektronik yakni tilang elektronik, uji cobanya berbarengan dengan ganjil genap, artinya penegakan hukumnya sama," lanjut Wahyono.
Pihaknya akan mengikut sertakan Dishub DKI untuk mengawasi pemberlakuan sistem ganji genap. Namun demikian, soal penegakan hukumnya akan dipegang Polri.
Sementara itu, tanda tilang elektronik akan sama dengan model tilang pada umumnya. "Yang membedakan jika tilang elektronik mempunyai bentuk yang panjang," ucap Wahyono.
"Sama-sama bentuk tilangnya, dendanya akan disesuaikan dengan kesalahannya dan dikirimkan langsung ke rumahnya. Maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat jika memiliki kendaraan agar segera membalik nama supaya tidak menjadi tumpuan pemilik sebelumnya," imbuh Wahyono.
sumbel
komenya :
keren ya , ada tilang elektrik