- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jual Krim Pembesar Payudara


TS
Khoontol
Jual Krim Pembesar Payudara
Sabtu, 8 Desember 2012 19:44 WIB
Jual Krim Pembesar Payudara Via Facebook Digerebek


Modus penjualan obat yang tak memiliki izin kesehatan kini merambah dunia online. Ini terungkap setelah polisi menggrebek rumah seorang ibu rumah tangga berinisial ID (32), di Jl Pacar Keling Surabaya, Jumat (7/12/2012) malam.
Kanit V Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar mengatakan di rumah ID ditemukan ratusan obat ilegal. Diantaranya, cairan pemutih tubuh, sabun bayi, krim untuk memperbesar payudara, serta obat kesehatan lain yang tak memiliki izin.
"Jumlahnya mencapai 150 buah, semua ini dikemas dalam kardus berdasarkan urutan merk obat itu," kata Akhyar di kantornya, Sabtu (8/12/2012) siang.
Jika dirinci obat-obatan itu terdiri dari Body Whitening 5 paket, Meizitang 10 pack, Armpit 121 biji, sabun baby kecil 86 biji, sabun baby besar 26 biji, toner besar 26 biji, Dr. Susan 2 dos 48 biji, cream baby kecil 143 biji, Acberry 11 biji, Sabun Beras sebanyak 3 lusin, Paket whitening susu domba Thailand, sebanyak 1 paket, walet 2 in 1 sebanyak 24 Biji, Whitenning serum gold 5 biji, Paket Ester 2 biji dan Cream Baby Besar 48 biji.
Akhyar menjelaskan keberadaan ID terbongkar setelah polisi menyelidiki transaksi online obat-obatan terlarang. Setelah dipancing, ternyata penjual obat-obatan itu adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua anak.
Dalam pemeriksaan, ID mengaku sudah empat bulan berbisnis obat tak berizin tersebut. Seluruh obat ini, disebut ID dibeli dari Jakarta. Sedang asal obat-obatan itu dari Thailand.
"Dia menjual obat ini menggunakan media jejaring sosial dan dikendalikan dari rumahnya," lanjut Akhyar.
Akhyar menjelaskan, mulanya ID meng-share foto-foto obat tak berizin itu di facebook.com. Apabila ada rekannya yang tertarik dengan barang jualannya, ID kemudian mengirimkan obat tersebut melalui kurir dan uangnya di transfer. "Pelanggan ID sangat banyak. Dalam sebulan saja tersangka bisa untung Rp 10 juta,"lanjut Akhyar.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun.
crut

Komentarrr :
Nggak usah di utak atik
Sudah enak kok

0
6.9K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan