Kaskus

News

pabrik.BHAvatar border
TS
pabrik.BH
[BERITA KEMATIAN] Susno Duadji Siap Mati Demi Kebenaran
semprul

[BERITA KEMATIAN] Susno Duadji Siap Mati Demi Kebenaran
Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno.

Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.

Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pascaputusan PN Jaksel pada 24 Maret 2011, Susno tak tampil ke publik. Kompas TV dan Kompas.com mendapat kesempatan berbincang-bincang berbagai hal dengan Susno. Berikut perbincangan dengan Susno:

T: Ke mana saja Anda hampir dua tahun terakhir?

J: Saya di rumah sama anak-anak, sama istri. Hampir setiap hari ke tempat cucu. Saya juga ke kantor anak-anak.

T: Kenapa Anda tidak mau muncul ke publik?

J: Karena sudah banyak sekali hiruk pikuk. Apa yang pernah saya suarakan kasus-kasus besar kok belum pada jalan.

T: Bapak dulu katakan siap mati demi bela kebenaran. Masih siap mati?

J: Itu harga mati. Saya kira amanah dari agama, bahwa saya sampai kapan pun, sesuatu yang benar harus saya katakan benar. Suatu yang salah adalah salah. Itu harga mati.

T: Kenapa Anda diam dua tahun terakhir?

J: Kalau siap mati bukan harus bersuara, kan? Ada cara lain. Kalau terus bersuara di depan TV kan bosan. Saya kan bisa ngobrol dengan teman-teman, orang yang ngerti hukum, dengan rekan-rekan (polisi) yang masih aktif.

T: Apa yang diobrolkan?

J: Ya keadaan saat ini. Misalnya, sisa-sisa perkara saya zaman dulu. Perkara mafia, korupsi, tindak perbankan. Kasus-kasus giant, raksasa.

T: Bagaimana tanggapan Anda atas putusan kasasi?

J: Pertama, saya baru dengar putusan itu dari media. Kami belum tahu dan belum terima putusan secara resmi. Bagaimana tanggapan saya, saya sudah sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di peninjauan kembali.

T: Apakah Anda akan ajukan Peninjauan Kembali?

J: Untuk ajukan itu kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru. Tapi, tentu sekarang sudah siap-siap menyikapi kalau memang putusannya benar seperti yang di media. Langkah yang diambil untuk segera hubungi PN Jaksel untuk tanyakan putusan. Kedua, hubungi juga eksekutor, sampaikan Susno siap dan sangat kooperatif dan akan patuhi itu. Kapan pun siap dieksekusi.

T: Bagaimana mengomunikasikan ke publik bahwa Anda tidak bersalah?

J: Yang paling tahu persis kan saya apa yang terjadi. Masyarakat juga tidak bisa dibohongi.

T: Tapi tiga pengadilan menyatakan terbukti bersalah?

J: Ya, secara hukum, ya. Tapi apakah itu real, sebenarnya? Kebenaran itu masih bisa kita uji lagi pada tingkat perlawanan yang tertinggi (PK). Kalau ditanya ke saya, saya benar. Silakan masyarakat nilai. Kasus dakwaan pertama, kapan dan apa latar belakangnya? Dakwaan pertama tentang suap kasus arwana. Itu yang bongkar kasus arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum.

(Susno mengulangi berbagai kejanggalan kasusnya berdasarkan fakta persidangan di PN Jaksel)

T: Hakim yang pegang kasus Anda adalah hakim yang terkait dengan bebasnya M Misbakhun? Apakah Anda lihat ada kaitannya? Kita tahu Anda tangani Century.

J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.

T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?

J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.

T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?

J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.

T: Istilah cicak versus buaya, Anda yang sebut pertama kali. Belakangan istilah itu dipakai. Anda lihat hal yang sama?

J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.

T: Polisi memandang KPK seperti apa?

J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.

T: Anda kan sebut cicak versus buaya karena Anda disadap?

J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak versus buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi, kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kayak cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.

T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?

J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.

T: Sekarang ada penarikan-penarikan penyidik oleh Polri, Anda nilai ada keanehan?

J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.

T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?

J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.

T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu di balik penarikan itu?

J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.

T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?

J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.

T: Perlu KPK punya penyidik independen?

J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, ya perlu, harus punya sendiri.

T: Kalau menurut Anda, perlu KPK permanen?

J: Kalau saya berpandangan sesuai dengan maksud pembentukan dulu, itu bersifat ad hoc. Makanya tidak perlu berada di seluruh Indonesia, tidak perlu tangani seluruh kasus. Dia hanya kasus-kasus tertentu, lebih sifatnya untuk memacu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

T: Menurut Anda, KPK perlu permanen atau hanya sementara?

J: Kalau menurut saya, melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, tetap ad hoc tapi panjang.

LANJUTAN DIBAWAH emoticon-Embarrassment


tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.8K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan