- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BRTI: 300 provider jasa internet terancam dinyatakan ilegal


TS
VienzJr
BRTI: 300 provider jasa internet terancam dinyatakan ilegal
Jakarta (B2B) - PT Indosat Mega Media (IM2) adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, yang menggunakan jaringan milik PT Indosat dan diperoleh melalui tender dengan membayar Rp320 miliar. Apabila dinilai melanggar aturan maka sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak boleh beroperasi dan pimpinannya harus diperiksa seperti halnya mantan direktur utama PT Indosat berinisial JSS dan mantan direktur utama IM2, IA yang kini dijadikan tersangka.
"Jika dinilai salah, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima Jumat (7/12) di Jakarta.
Nonot menambahkan, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar.
"IM2 menyewa jaringan Indosat dan bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri. Operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya," ungkap Nonot.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Qatar telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) di Indonesia.
"Ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke G to G (government to government)," ujar Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli.
Sumber:
"Jika dinilai salah, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima Jumat (7/12) di Jakarta.
Nonot menambahkan, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar.
"IM2 menyewa jaringan Indosat dan bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri. Operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya," ungkap Nonot.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Qatar telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) di Indonesia.
"Ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke G to G (government to government)," ujar Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli.
Sumber:
Spoiler for sumber:

Diubah oleh VienzJr 08-12-2012 15:26
0
1.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan