- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kak Seto laporkan bupati Garut ke Bareskrim Polri


TS
INCUBATOR
Kak Seto laporkan bupati Garut ke Bareskrim Polri

Aktivis perlindungan anak Seto Mulyadi melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Bareskrim Mabes Polri. Aceng dilaporkan atas tuduhan berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Sebagai organisasi dari satgas perlindungan anak, kami melapor adanya pelanggaran hak anak tahun 81 yaitu yang melakukan hubungan badan dengan anak, yaitu yang belum berusia 18 tahun, jadi dalam hal ini kami melaporkan bapak Aceng Fikri," kata Kak Seto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut Kak Seto, meski sudah islah, kasus Fanny-Aceng ini harus tetap dilanjutkan. Apalagi mengingat saat dinikahi siri Fanny masih berusia 17 tahun.
"Ini bukan delik aduan, siapa pun yang melakukan hubungan badan dengan anak yang belum 18 tahun itu adalah pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak," kata Seto.
Seto juga mengaku momentum ini harus dijadikan pelajaran untuk masyarakat luas. Oleh karena itu dia menginginkan kasus ini harus terus ditindaklanjuti.
"Justru kami ingin ini dijadikan momentum agar semua masyarakat luas, demikian juga kita mensosialisasikan bahwa perbuatan ini adalah melanggar UU perlindungan anak," tutupnya.
sumber,komen, halah, sudah tidak usa diperpanjang

Diubah oleh INCUBATOR 08-12-2012 09:49
0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan