Kaskus

News

susilonanAvatar border
TS
susilonan
Need Advise
hai rekan-rekan master hukum diforum melek hukum ini, sebelumnya saya nubie yang membutuhkan sedikit masukan dari para master sekalian.

begini ceritanya,

saya bekerja pada bidang otomotif dalam hal ini kendaraan roda dua (dealer resmi) dengan posisi sales manager, dan sehubungan dengan posisi saya tersebut banyak rekanan dari perusahaan pembiayaan yang berusaha mendekati saya bahkan memberikan komisi / refund / incentive kepada saya demi untuk mendapatkan aplikasi kredit kendaraan. tapi pemberian komisi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan tempat saya bekerja. dan saya tidak pernah meminta kepada perusahaan2 pembiayaan tersebut tetapi mereka sendiri yang memberikan kepada saya. dan saya menerima komisi/refund/incentive tersebut melalui rekening atas nama orang lain.

yang menjadi pertanyaan saya
1. apakah yang saya lakukan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yg merugikan perusahaan?
2. bisakah saya dituntut melalui jalur hukum dan pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada saya??

terima kasih atas bantuan dan masukannya.
0
719
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan