- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
10 Tahun Kuliah, Ijazah Mahasiswa Ini ''Bodong''
TS
User telah dihapus
10 Tahun Kuliah, Ijazah Mahasiswa Ini ''Bodong''
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...swa-Ini-Bodong
http://id.berita.yahoo.com/10-tahun-...011650427.html
Jum'at, 07 Desember 2012 | 07:34 WIB
10 Tahun Kuliah, Ijazah Mahasiswa Ini ''Bodong''
TEMPO.CO, Jakarta - Mustary Sulaiman, 29 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional angkatan 2002 itu gigit jari karena tak punya ijazah. Almamater diduga memberinya ijazah bodong dalam wisuda September 2012.
Semua terbongkar ketika pada Oktober lalu, Mustary dan temannya, Andri Milka Antonius Panangian, 29 tahun, mahasiswa dari fakultas sama mencoba mendaftar di Akademi Militer. Di sana, jazahnya dipertanyakan karena Universitas Nasional tidak mencantumkan akreditasi. "Sudah kuliah lama, kami pertaruhkan masa depan ke mereka, ternyata sia-sia," kata Mustary yang lulus dengan IPK 2,85, Kamis 6 Desember 2012.
Cita-cita Mustary dan Andri masuk Akademi Militer kandas. Apalagi, biaya kuliah di Universitas Nasional menurut mereka tidak sedikit. Pada saat kuliah, setiap semester mereka harus membayar Rp. 2,2 - 4 juta, tergantung tahun angkatan.
Hasil penelusuran Andri ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sejak 5 Oktober 2011, Fakultas Hukum Universitas Nasional tidak lagi berstatus terakreditasi. Akibatnya, ijazah Mustary, Andri, dan 46 mahasiswa lulusan September 2012 tak diakui di dunia kerja.
Mereka merasa ditipu karena tak pernah diberitahu pihak universitas soal status fakultasnya. "Ini merugikan mahasiswa. Jadi susah mencari kerja," ujar Andri yang berasal dari Tidore, Maluku Utara.
Andri yang mewakili rekan-rekan seangkatannya kemudian melaporkan Universitas Nasional ke Polda Metro Jaya. Ia menuding Rektor Unas, Amry Bermawi Putra dan Dekan Fakultas Hukum Unas, Surajiman melanggar undang-undang tentang pendidikan dan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kuasa hukum mahasiswa Unas, Rangga Lukita Desnata mengatakan ketika menjalani skripsi, berita acara sidang, sampai penerimaan mahasiswa baru, di situs resmi Unas tertulis Fakultas Hukum mereka mendapatkan akreditasinya A.
Dengan tidak terakreditasinya Fakultas Hukum Unas sejak 5 Oktober 2011, Rangga menambahkan, maka Unas tidak berhak mengeluarkan ijazah. "Sebab, akreditasi adalah syarat mutlak mengeluarkan ijazah," ujar Rangga.
Dia mengklaim, sudah berulang kali meminta klarifikasi mengenai masalah ini ke pihak Unas, tapi hasilnya nihil. "Sudah kami minta dialog beberapa kali, kami surati, somasi tapi diam aja," kata dia.
Komentar ane:
http://id.berita.yahoo.com/10-tahun-...011650427.html
Jum'at, 07 Desember 2012 | 07:34 WIB
10 Tahun Kuliah, Ijazah Mahasiswa Ini ''Bodong''
TEMPO.CO, Jakarta - Mustary Sulaiman, 29 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional angkatan 2002 itu gigit jari karena tak punya ijazah. Almamater diduga memberinya ijazah bodong dalam wisuda September 2012.
Semua terbongkar ketika pada Oktober lalu, Mustary dan temannya, Andri Milka Antonius Panangian, 29 tahun, mahasiswa dari fakultas sama mencoba mendaftar di Akademi Militer. Di sana, jazahnya dipertanyakan karena Universitas Nasional tidak mencantumkan akreditasi. "Sudah kuliah lama, kami pertaruhkan masa depan ke mereka, ternyata sia-sia," kata Mustary yang lulus dengan IPK 2,85, Kamis 6 Desember 2012.
Cita-cita Mustary dan Andri masuk Akademi Militer kandas. Apalagi, biaya kuliah di Universitas Nasional menurut mereka tidak sedikit. Pada saat kuliah, setiap semester mereka harus membayar Rp. 2,2 - 4 juta, tergantung tahun angkatan.
Hasil penelusuran Andri ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sejak 5 Oktober 2011, Fakultas Hukum Universitas Nasional tidak lagi berstatus terakreditasi. Akibatnya, ijazah Mustary, Andri, dan 46 mahasiswa lulusan September 2012 tak diakui di dunia kerja.
Mereka merasa ditipu karena tak pernah diberitahu pihak universitas soal status fakultasnya. "Ini merugikan mahasiswa. Jadi susah mencari kerja," ujar Andri yang berasal dari Tidore, Maluku Utara.
Andri yang mewakili rekan-rekan seangkatannya kemudian melaporkan Universitas Nasional ke Polda Metro Jaya. Ia menuding Rektor Unas, Amry Bermawi Putra dan Dekan Fakultas Hukum Unas, Surajiman melanggar undang-undang tentang pendidikan dan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kuasa hukum mahasiswa Unas, Rangga Lukita Desnata mengatakan ketika menjalani skripsi, berita acara sidang, sampai penerimaan mahasiswa baru, di situs resmi Unas tertulis Fakultas Hukum mereka mendapatkan akreditasinya A.
Dengan tidak terakreditasinya Fakultas Hukum Unas sejak 5 Oktober 2011, Rangga menambahkan, maka Unas tidak berhak mengeluarkan ijazah. "Sebab, akreditasi adalah syarat mutlak mengeluarkan ijazah," ujar Rangga.
Dia mengklaim, sudah berulang kali meminta klarifikasi mengenai masalah ini ke pihak Unas, tapi hasilnya nihil. "Sudah kami minta dialog beberapa kali, kami surati, somasi tapi diam aja," kata dia.
Komentar ane:
Quote:
[/url]tien212700 memberi reputasi
1
11.4K
72
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan