- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sarifuddin Sudding Desak KY Usut Dugaan Suap Hakim di PK Misbakun
TS
edyahoo
Sarifuddin Sudding Desak KY Usut Dugaan Suap Hakim di PK Misbakun
Jakarta – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyarankan Komisi Yudisial untuk segera menindaklanjuti dugaan penyuapan dua hakim agung MA yang mengabulkan PK (peninjauan kembali) Misbakhun dalam kasus LC (letter of credit) fiktif Bank Century. “Laporan itu perlu ditelusuri Komisi Yudisial.” ujar Sarifuddin Suding, Rabu (5/12/2012).
Sudding enggan memberikan penilaian terhadap kasus yang menimpa mantan rekannya sesama anggota dewan tersebut. Politisi Hanura itu menegaskan jika betul terjadi penyuapan di persidangan, maka hal itu merupakan kejahatan besar. “Memperjualbelikan amar putusan (PK) sangat mencederai rasa keadilan yang diperjuangkan publik selama ini.” demikian Suding.
Sebagaimana diketahui, dua hakim agung: Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artidjo tidak setuju Misbakhun divonis bebas.
Putusan dikabulkanya PK Misbakhun membuat banyak pihak berang, terutama dari penggiat anti korupsi seperti ICW. Puncaknya putusan PK ini kembali memanas ketika ada laporan ke KY dan KPK bahwa putusan dikabulkanya PK tersebut akibat adanya suap kepada Hakim Agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa.
Untuk mengingatkan, 2 November 2010 lalu, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus terkait kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) perusahaan miliknya di Bank Century sebesar AS$ 22,5 juta.
Dalam materi persidangan juga didapatkan bukti-bukti, antara lain proses LC PT.SPI merupakan intervensi dari Robert Tantular kepada pegawai Bank Century, walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat. Selain itu juga ditemukan bukti proses pengikatan kredit sebelum disediakanya agunan.
Akibat proses pencairan LC yang merugikan negara sebesar AS$ 22,5 juta tersebut sangat janggal, dalam persidangan sempat mengemuka pendapat bahwa terjadi kongkalikong antara Robert Tantular dan Misbakhun sebagai pemilik PT.SPI.
Sudding desak KY
0
621
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan