Kaskus

News

edyahooAvatar border
TS
edyahoo
ICW: Misbakhun Bisa Dipidanakan, Harus Ada Terobosan Hukum PK di Atas PK
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai harus ada langkah hukum guna meralat vonis bebas yang diberikan hakim kepada M.Misbakhun. “Harus ada terobosan hukum, PK di atas PK,” ujar peneliti ICW Emerson Junto.

“Walau terkesan tak lazim tapi PK di atas PK ini harus dilakukan. Pasalnya, ia menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan, harus dicari kebenarannya. Sekarang pilihan, lanjutkan kasus atau kita biarkan,” ucapnya.

Emerson berpendapat, bilamana indikasi dugaan penyuapan hakim ini makin santer, Misbakhun bisa dipidanakan. “Kalau memang terbukti, bisa dipidanakan. Untuk PK nya sendiri kembali lagi ke dua pilihan tadi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota majelis hakim PK, M Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa telah dilaporkan ke KY, dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat di KPK. Dua hakim tersebut diduga menerima suap masing-masing Rp 1,74 miliar dan Rp 2 miliar.

Kejanggalan itu antara lain, Hakim Agung Mansyur Kertayasa, pensiun tepat satu hari setelah memutuskan PK Misbakhun. Sedangkan Hakim Agung M Zaharuddin Utama sendiri, merupakan salah satu Hakim Agung yang patut dipertanyakan integritasnya. Banyak putusan-putusan janggal yang dilakukan oleh mantan mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado ini, selain menerima PK Misbakhun. Terakhir, Zaharuddin Utama adalah Ketua Majelis Hakim yang menolak kasasi, dalam kasus kriminalisasi terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang menjadi sorotan publik.

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Misbakhun dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya, sehingga merugikan negara senilai USD 22,5 juta. Putusan PK Misbakhun yang mengusik rasa keadilan masyarakat ini telah membuat banyak pihak seperti Ketua Mahmakah Konstitusi, Prof Mahfud MD dan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding angkat suara.

Menurut Mahfud, tindakan para Hakim Agung (Agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa. red) yang mengabulkan PK Misbakhun tersebut sudah gila. “Coba ini kan gila ini, saya bilang gila ini.” ungkap Mahfud dengan geram kala itu.

ICW: Misbakhun Bisa Dipidana
0
892
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan