- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[skandal kumis] Mundur dari Menpora, Andi Mallarangeng: Saya Jumpa Pers Pukul 10.00 W
TS
renjanarose
[skandal kumis] Mundur dari Menpora, Andi Mallarangeng: Saya Jumpa Pers Pukul 10.00 W
[URL="http://news.detik..com/read/2012/12/07/083636/2111851/10/mundur-dari-menpora-andi-mallarangeng-saya-jumpa-pers-pukul-1000-wib?9911012"]Mundur dari Menpora, Andi Mallarangeng: Saya Jumpa Pers Pukul 10.00 WIB
[/URL]
Rencana pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora semakin nyata. Andi akan menggelar jumpa pers di Kemenpora pukul 10.00 WIB.
Saat dihubungi detikcom dan ditanya apakah pagi ini akan mundur dari Kabinet, Andi tidak membantah. Ia hanya menyebut akan segera melakukan jumpa pers di kantornya.
"Nanti saya akan presscon di kantor jam 10," kata Andi singkat saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).
Sementara itu, kalangan politisi dan lingkaran istana sudah membenarkan rencana mundurnya Andi. Namun mereka meminta semua pihak menunggu pengumuman dari Andi sendiri.
Informasi yang didapatkan detikcom, pukul 08.00 WIB tadi, Andi bertemu dengan Presiden SBY di Istana negara. Nah, di hadapan presiden itulah Andi akan mengungkapkan rencana pengunduran dirinya itu.
Setelah dari Istana, Andi langsung meluncur ke gedung Kemenpora untuk menggelar jumpa pers. Pada siang hari, ada agenda Presiden SBY akan bertemu dengan Pimpinan KPK.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."
==================================
si kumis satunya lagi udah balik dari jerman kan?
kemarin kan ngincer kursi menpora..... nah sekarang ada kesempatan tuh.........
kita tunggu, lobi si kumis ahli itu masih ada daya tawarnya ngga
[/URL]
Rencana pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora semakin nyata. Andi akan menggelar jumpa pers di Kemenpora pukul 10.00 WIB.
Saat dihubungi detikcom dan ditanya apakah pagi ini akan mundur dari Kabinet, Andi tidak membantah. Ia hanya menyebut akan segera melakukan jumpa pers di kantornya.
"Nanti saya akan presscon di kantor jam 10," kata Andi singkat saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).
Sementara itu, kalangan politisi dan lingkaran istana sudah membenarkan rencana mundurnya Andi. Namun mereka meminta semua pihak menunggu pengumuman dari Andi sendiri.
Informasi yang didapatkan detikcom, pukul 08.00 WIB tadi, Andi bertemu dengan Presiden SBY di Istana negara. Nah, di hadapan presiden itulah Andi akan mengungkapkan rencana pengunduran dirinya itu.
Setelah dari Istana, Andi langsung meluncur ke gedung Kemenpora untuk menggelar jumpa pers. Pada siang hari, ada agenda Presiden SBY akan bertemu dengan Pimpinan KPK.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."
==================================
si kumis satunya lagi udah balik dari jerman kan?
kemarin kan ngincer kursi menpora..... nah sekarang ada kesempatan tuh.........
kita tunggu, lobi si kumis ahli itu masih ada daya tawarnya ngga
0
1.7K
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan