Kaskus

News

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Menko Polhukam: Presiden tak akan intervensi kasus Menpora
Menko Polhukam: Presiden tak akan intervensi kasus Menpora

Presiden SBY terus memantau perkembangan kasus Menpora Andi Mallarangeng. SBY pun berjanji tidak akan melakukan intervensi terkait kasus yang menyeret mantan jubir Presiden tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto. Menurut Djoko, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Hingga saat ini pemerintah akan terus memonitor prosesnya.

"Presiden sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Djoko dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (7/12).

Menurut Djoko, Presiden SBY terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK. Masyarakat diharapkan untuk bersama-sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.

"Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil. Sebagai contoh bagi siapapun agar tidak melindungi pelaku tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng berstatus tersangka dalam kasus pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Wisma Hambalang. Keterangan tersangka itu tercantum dalam surat permohonan cegah tangkal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 3 Desember 2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto memperlihatkan surat cekal itu hari ini dalam jumpa pers.

Berikut petikan isi surat cekal yang tertangkap kamera salah satu pewarta foto Kompas.

"Diberitahukan kepada saudara saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Wisma Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga / pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah bepergian ke luar negeri tiga orang dengan identitas sebagai berikut: Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan Muhammad Arif Taufik."

sumber, komentar :

sudah tercoreng masih aja "gak intervensi", aceng aja intervensi, apa nunggu didemo ya pak.... gagal dech slogan anti korup dari anda pak emoticon-Cape d... (S)
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan