- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Diminta Waspada Agar Tidak Di-Antasari Azhar-kan


TS
accha
KPK Diminta Waspada Agar Tidak Di-Antasari Azhar-kan
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku sempat heran, saat mendengar Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hanya dicekal ke luar negeri, tapi tidak ditetapkan tersangka.
Sebab, menurut Politisi Golkar, sebenarnya berdasarkan data dan fakta, Andi sudah cukup memiliki bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tampaknya KPK sangat hati-hati dalam hal ini.
"Namun, kita dikejutkan oleh berita baru. KPK telah tetapkan Andi jadi tersangka. Kalau benar Andi sudah tersangka, kita patut beri ancungan jempol. Kita desak KPK segera menuntaskan sampai akar-akarnya, dan mengusut ke mana saja dana jarahan itu mengalir," tutur Bambang kepada Tribun di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
KPK, lanjutnya, harus segera mengungkap, apakah ini kejahatan korporasi atau individu. Namun, menurut Bambang, jika melihat fakta-fakta yang sudah terungkap di publik, ini adalah kejahatan korporasi. Terencana, terstruktur, dan rapi.
"Jujur, saya angkat topi dan salut pada kepemimpinan Abraham. Century naik ke penyidikan, Hambalang sudah ada yang tersangka petinggi partai dan menteri aktif. Ini baru dalam sejarah KPK," puji politisi muda Partai Golkar.
"Harapan saya, mereka tetap waspada agar peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari tidak menimpa mereka," pesan Bambang. (*)
EMBER
Sebab, menurut Politisi Golkar, sebenarnya berdasarkan data dan fakta, Andi sudah cukup memiliki bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tampaknya KPK sangat hati-hati dalam hal ini.
"Namun, kita dikejutkan oleh berita baru. KPK telah tetapkan Andi jadi tersangka. Kalau benar Andi sudah tersangka, kita patut beri ancungan jempol. Kita desak KPK segera menuntaskan sampai akar-akarnya, dan mengusut ke mana saja dana jarahan itu mengalir," tutur Bambang kepada Tribun di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
KPK, lanjutnya, harus segera mengungkap, apakah ini kejahatan korporasi atau individu. Namun, menurut Bambang, jika melihat fakta-fakta yang sudah terungkap di publik, ini adalah kejahatan korporasi. Terencana, terstruktur, dan rapi.
"Jujur, saya angkat topi dan salut pada kepemimpinan Abraham. Century naik ke penyidikan, Hambalang sudah ada yang tersangka petinggi partai dan menteri aktif. Ini baru dalam sejarah KPK," puji politisi muda Partai Golkar.
"Harapan saya, mereka tetap waspada agar peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari tidak menimpa mereka," pesan Bambang. (*)
EMBER
Berita Terkait: Kasus Hambalang
Quote:
Nazaruddin Dapat Ancaman Sebelum Andi Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kuasa hukum mantan Bendahara Umum DPP Partai Demorkat (PD) Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengungkap, sebelum KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka, kliennya mendapatkan ancaman.
Namun, Elza mengaku tidak mengetahui siapa yang mengancam. "Nazaruddin diancam, dibilang jangan umbar keterangan lagi kalau mau keluargamu mau selamat," tutur Elza Syarief.
Elza berharap, seharusnya Nazaruddin mendapatkan penghargaan, berupa status whistle blower dan masuk dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Elza menegaskan kembali, tim pengacara Nazaruddin telah menunggu lama penetapan tersangka Andi Mallarangeng. "Benar, ini yang kita tunggu-tunggu," ujar Elza ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, penetapan Andi sebagai tersangka buktin ucapan Nazaruddin mengenai keterlibatan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat itu benar. "Ucapan Nazaruddin jangan dianggap angin lalu, ini terbukti keterangan Nazar benar," imbuhnya.
Berikut di bawah ini isi dokumen KPK permohonan cegah Nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggl 3 Desember 2012, yang menetapkan Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, binaan SBY, sebagai tersangka.
Yth
Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaraan pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sbb:
1. Andi Alfian Mallarangeng
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng
3. M Arief Taufiqurrahman.
EMBER
Wah perlu konsultasi dgn Antasari nih utk mengantisipasi sesuatu yg tdk diinginkan....
Semoga kasus century dan kasus lainnya bisa diungkap termasuk persoalan lapindo yg ditanggung APBN.
Diubah oleh accha 07-12-2012 06:25
0
1.5K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan