- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ke Mana Dana Ilegal Makindo Mengalir?
TS
dianpoor
Ke Mana Dana Ilegal Makindo Mengalir?
Di mata publik Gunawan Yusuf dikenal sebagai pengusaha yang sukses membesarkan Sugar Group, produsen gula dengan merek dagang Gulaku. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pemilik Makindo Sekuritas yang telah puluhan tahun berkiprah di pasar modal Indonesia.
Membaca berbagai sumber berita di media cetak dan internet, ternyata pria berusia 58 tahun ini memiliki segudang masalah. Mulai dari sengketa dengan Salim Group dan Marubeni Corporation, dugaan penggelapan pajak, gesekan dengan media seperti harian Bisnis Indonesia dan Majalah Tempo, serta yang baru-baru ini diangkat kembali adalah soal dugaan penggelapan dana nasabah yang telah lebih dari sewindu dihentikan penyidikannya oleh Polisi alias kena SP3.
Dalam kasus yang tengah hangat diberitakan, dana nasabah Makindo yang diduga menguap di tangan Gunawan Yusuf, pemilik Makindo, sudah lebih dari satu dekade tak dibayarkan kepada pemilik dana yang berhak. Awal kejadian gagal bayar dana milik Toh Keng Siong yang disimpan dalam TIme Deposit Confirmation (TDC) senilai US$ 134 Juta (sekitar Rp 1,3 Triliun) di Makindo terjadi di saat jatuh tempo pada 1 November 2002.
Kepada program Metro Realitas di Metro TV Toh Keng Siong (pemilik sah dana tersebut) mengatakan, bahwa saat ia menagih dana miliknya di Makindo yang telah jatuh tempo, Gunawan Yusuf mengaku sedang bermasalah dengan kantor pajak. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan kantor pajak, Gunawan Yusuf bilang tidak dapat membayar sekaligus dan minta agar pelunasan bisa dilakukan dengan cara mencicil," kata Toh, warga negara Singapur yang merupakan Direktur Aperchance Company Limited.
Sesuai bukti transfer, hingga awal Maret 2003 Gunawan Yusuf masih rajin mencicil utang-utangnya kepada Toh Keng Siong. Pembayaran terakhir yang dilakukan Gunawan Jusuf tercatat sebesar US$ 5 juta pada 6 Maret 2003. Namun, setelah itu, Gunawan Jusuf tiba-tiba nekad tidak mengakui adanya utang tersebut.
Melalui pengacaranya, Gunawan Jusuf membantah tudingan Toh Keng Siong. "Kami ini bukan bank, jadi mana mungkin, dana US$ 134 juta itu bukan duit sedikit, masa lo taruh duit di perusahaan bukan bank," kata pengacara Gunawan Yusuf, Hotman Paris, kepada wartawan usai bertemu Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam Noor Rachman. (detik..com, 27/2/2006)
Sejak 20 April 2004, Toh Keng Siong telah melaporkan kasus pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan Gunawan Yusuf ke Mabes Polri. Namun, hanya dalam waktu tiga bulan sejak laporan diserahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan SP3.
Ketika Toh telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri juga mengabaikannya dan tidak mau membatalkan SP3 agar bisa melanjutkan penyidikan atas Gunawan dan istrinya, Claudine Jusuf yang juga merupakan Direktur Makindo. Berbagai upaya hukum Toh Keng Siong mentok karena posisi Gunawan Yusuf ternyata sangat kuat secara politik.
Beberapa kalangan menduga terjadinya pembiaran terhadap kasus ini selama bertahun-tahun karena kedekatan Gunawan Yusuf dengan istana dan orang-orang yang berpengaruh di lingkaran kekuasaan. Bahkan, ada yang berspekulasi bahwa dana Toh Keng Siong yang digelapkan Gunawan juga mengalir untuk menyokong kampanye Pemilu dan Pilpres 2004.
Melihat track record-nya, Gunawan Yusuf yang lihai dan ambisius memang selalu berusaha untuk mendekat dengan kekuasaan yang bisa membekingi kiprah dan pengembangan bisnisnya. Sejak masa pemerintahan Soeharto, dia sudah dekat dengan kekuasaan dan diketahui kenal dekat dengan putra-putri Presiden RI kedua tersebut.
Menurut kalangan terdekatnya, Gunawan Yusuf sejak awal telah memperhitungkan Partai Demokrat sebagai partai yang prospektif dalam Pemilu 2004. Karena itu, dia berusaha mendekat dan akhirnya menjadi salah satu penyokong dana yang terhitung sejak awal ikut membesarkan Partai Demokrat dan mendukung SBY sebagai capres. Posisi penting Gunawan di partai baru ini terlihat ketika pada peringatan HUT Partai Demokrat 9 September 2004 di Istora Senayan, dia hadir dan duduk di barisan tamu-tamu penting berdekatan dengan SBY yang baru saja meraih suara terbanyak di Pilpres 2004 putaran pertama.
Kedekatan Gunawan Jusuf dengan istana semakin terlihat jelas, ketika pada 27 Februari 2007, berbagai media cetak nasional merilis foto SBY yang mengendarai mobil berbahanbakar bioetanol bersama Gunawan Yusuf. Ketika itu Presiden melakukan peninjauan pabrik bioetanol sekaligus mengujicoba mobil berbahanbakar bioetanol di PT Indo Lampung Distellery, milik Gunawan Yusuf, di Lampung Tengah.
Pasca keluarnya Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2012, Polisi diminta untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, selaku Direksi Makindo.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL, tanggal 19 Oktober 2012” kata Oscar Sagita, pengacara Toh Keng Siong.
Beranikah Polri segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melanjutkan pengusutan? Benarkah sebagian dana hasil penggelapan Gunawan Yusuf juga mengalir untuk menyokong Pemilu dan Pilpres 2004?
Kasus ini akan semakin menarik diamati jika telah dilimpahkan ke mahkamah peradilan. Jika Gunawan Yusuf terbukti bersalah seperti yang dituduhkan. Maka, ganjaran yang diterimanya akan bertumpuk. Tak hanya penggelapan dana nasabah, Gunawan juga akan terkena perkara penggelapan pajak karena selama ini tidak mengakui uang Toh Keng Siong sebagai dana kelolaan perusahaannya, PT Makindo, yang tentunya merupakan subjek pajak. Selain itu, ke mana dana ilegal Makindo mengalir juga akan bisa menjadi terang benderang.
Akankah demikian? Kita tunggu perkembangannya..
Sumber:
http://groups.yahoo.com/group/faktor/message/1297
[url]http://finance.detik..com/read/2006/02/27/181917/548371/6/arsip.html[/url]
[url]http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/07/tgl/11/time/182015/idnews/633663/idkanal/10[/url]
http://conglomeratemonitor.blogspot....94-miliar.html
http://books.google.co.id/books?id=p...0yusuf&f=false
http://groups.yahoo.com/group/partai.../message/18701
http://kabarnet.wordpress.com/membon...gurita-cikeas/
http://forum.viva.co.id/eksekutif-da...roversial.html
www.rusdimathari.wordpress.com/tag/makindo/
www.rusdimathari.wordpress.com/2008/04/21/cahaya-keselamatan-sby/#more-622
http://groups.yahoo.com/group/indone.../message/46811
http://m.dewanpers.or.id/page/berita/?id=1839
www.jurnas.com/emobile/show/227967?halaman=2
http://m.rmol.co/news.php?id=86927
http://www.gatra.com/hukum/21150-pol...3-trilyun.html
http://www.wartanews.com/nasional/a6...puan-duo-yusuf
http://www.indonesiaheadlines.com/ne...ilai-tidak-sah
http://m.bisnis.com/articles/sengket...ilai-tidak-sah
http://www.seputar-indonesia.com/new...gunawan-dibuka
http://m.okezone.com/read/2012/11/20/500/720427
http://www.jurnas.com/news/76857
http://polhukam.rmol.co/read/2012/11...-1,13-Triliun-
[url]http://m.inilah..com/read/detail/1928330/kasus-penipuan-claudine-jusuf-harus-dilanjutkan[/url]
http://www.theindonesiatoday.com/new...l#.UKr1ImthiSM
http://m.dewanpers.or.id/page/berita/?id=1839
[url]http://finance.detik..com/read/2006/02/27/181917/548371/6/arsip.html[/url]
[url]http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/07/tgl/11/time/182015/idnews/633663/idkanal/10[/url]
http://conglomeratemonitor.blogspot....94-miliar.html
Membaca berbagai sumber berita di media cetak dan internet, ternyata pria berusia 58 tahun ini memiliki segudang masalah. Mulai dari sengketa dengan Salim Group dan Marubeni Corporation, dugaan penggelapan pajak, gesekan dengan media seperti harian Bisnis Indonesia dan Majalah Tempo, serta yang baru-baru ini diangkat kembali adalah soal dugaan penggelapan dana nasabah yang telah lebih dari sewindu dihentikan penyidikannya oleh Polisi alias kena SP3.
Dalam kasus yang tengah hangat diberitakan, dana nasabah Makindo yang diduga menguap di tangan Gunawan Yusuf, pemilik Makindo, sudah lebih dari satu dekade tak dibayarkan kepada pemilik dana yang berhak. Awal kejadian gagal bayar dana milik Toh Keng Siong yang disimpan dalam TIme Deposit Confirmation (TDC) senilai US$ 134 Juta (sekitar Rp 1,3 Triliun) di Makindo terjadi di saat jatuh tempo pada 1 November 2002.
Kepada program Metro Realitas di Metro TV Toh Keng Siong (pemilik sah dana tersebut) mengatakan, bahwa saat ia menagih dana miliknya di Makindo yang telah jatuh tempo, Gunawan Yusuf mengaku sedang bermasalah dengan kantor pajak. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan kantor pajak, Gunawan Yusuf bilang tidak dapat membayar sekaligus dan minta agar pelunasan bisa dilakukan dengan cara mencicil," kata Toh, warga negara Singapur yang merupakan Direktur Aperchance Company Limited.
Sesuai bukti transfer, hingga awal Maret 2003 Gunawan Yusuf masih rajin mencicil utang-utangnya kepada Toh Keng Siong. Pembayaran terakhir yang dilakukan Gunawan Jusuf tercatat sebesar US$ 5 juta pada 6 Maret 2003. Namun, setelah itu, Gunawan Jusuf tiba-tiba nekad tidak mengakui adanya utang tersebut.
Melalui pengacaranya, Gunawan Jusuf membantah tudingan Toh Keng Siong. "Kami ini bukan bank, jadi mana mungkin, dana US$ 134 juta itu bukan duit sedikit, masa lo taruh duit di perusahaan bukan bank," kata pengacara Gunawan Yusuf, Hotman Paris, kepada wartawan usai bertemu Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam Noor Rachman. (detik..com, 27/2/2006)
Sejak 20 April 2004, Toh Keng Siong telah melaporkan kasus pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan Gunawan Yusuf ke Mabes Polri. Namun, hanya dalam waktu tiga bulan sejak laporan diserahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan SP3.
Ketika Toh telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri juga mengabaikannya dan tidak mau membatalkan SP3 agar bisa melanjutkan penyidikan atas Gunawan dan istrinya, Claudine Jusuf yang juga merupakan Direktur Makindo. Berbagai upaya hukum Toh Keng Siong mentok karena posisi Gunawan Yusuf ternyata sangat kuat secara politik.
Beberapa kalangan menduga terjadinya pembiaran terhadap kasus ini selama bertahun-tahun karena kedekatan Gunawan Yusuf dengan istana dan orang-orang yang berpengaruh di lingkaran kekuasaan. Bahkan, ada yang berspekulasi bahwa dana Toh Keng Siong yang digelapkan Gunawan juga mengalir untuk menyokong kampanye Pemilu dan Pilpres 2004.
Melihat track record-nya, Gunawan Yusuf yang lihai dan ambisius memang selalu berusaha untuk mendekat dengan kekuasaan yang bisa membekingi kiprah dan pengembangan bisnisnya. Sejak masa pemerintahan Soeharto, dia sudah dekat dengan kekuasaan dan diketahui kenal dekat dengan putra-putri Presiden RI kedua tersebut.
Menurut kalangan terdekatnya, Gunawan Yusuf sejak awal telah memperhitungkan Partai Demokrat sebagai partai yang prospektif dalam Pemilu 2004. Karena itu, dia berusaha mendekat dan akhirnya menjadi salah satu penyokong dana yang terhitung sejak awal ikut membesarkan Partai Demokrat dan mendukung SBY sebagai capres. Posisi penting Gunawan di partai baru ini terlihat ketika pada peringatan HUT Partai Demokrat 9 September 2004 di Istora Senayan, dia hadir dan duduk di barisan tamu-tamu penting berdekatan dengan SBY yang baru saja meraih suara terbanyak di Pilpres 2004 putaran pertama.
Kedekatan Gunawan Jusuf dengan istana semakin terlihat jelas, ketika pada 27 Februari 2007, berbagai media cetak nasional merilis foto SBY yang mengendarai mobil berbahanbakar bioetanol bersama Gunawan Yusuf. Ketika itu Presiden melakukan peninjauan pabrik bioetanol sekaligus mengujicoba mobil berbahanbakar bioetanol di PT Indo Lampung Distellery, milik Gunawan Yusuf, di Lampung Tengah.
Pasca keluarnya Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2012, Polisi diminta untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, selaku Direksi Makindo.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL, tanggal 19 Oktober 2012” kata Oscar Sagita, pengacara Toh Keng Siong.
Beranikah Polri segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melanjutkan pengusutan? Benarkah sebagian dana hasil penggelapan Gunawan Yusuf juga mengalir untuk menyokong Pemilu dan Pilpres 2004?
Kasus ini akan semakin menarik diamati jika telah dilimpahkan ke mahkamah peradilan. Jika Gunawan Yusuf terbukti bersalah seperti yang dituduhkan. Maka, ganjaran yang diterimanya akan bertumpuk. Tak hanya penggelapan dana nasabah, Gunawan juga akan terkena perkara penggelapan pajak karena selama ini tidak mengakui uang Toh Keng Siong sebagai dana kelolaan perusahaannya, PT Makindo, yang tentunya merupakan subjek pajak. Selain itu, ke mana dana ilegal Makindo mengalir juga akan bisa menjadi terang benderang.
Akankah demikian? Kita tunggu perkembangannya..
Sumber:
http://groups.yahoo.com/group/faktor/message/1297
[url]http://finance.detik..com/read/2006/02/27/181917/548371/6/arsip.html[/url]
[url]http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/07/tgl/11/time/182015/idnews/633663/idkanal/10[/url]
http://conglomeratemonitor.blogspot....94-miliar.html
http://books.google.co.id/books?id=p...0yusuf&f=false
http://groups.yahoo.com/group/partai.../message/18701
http://kabarnet.wordpress.com/membon...gurita-cikeas/
http://forum.viva.co.id/eksekutif-da...roversial.html
www.rusdimathari.wordpress.com/tag/makindo/
www.rusdimathari.wordpress.com/2008/04/21/cahaya-keselamatan-sby/#more-622
http://groups.yahoo.com/group/indone.../message/46811
http://m.dewanpers.or.id/page/berita/?id=1839
www.jurnas.com/emobile/show/227967?halaman=2
http://m.rmol.co/news.php?id=86927
http://www.gatra.com/hukum/21150-pol...3-trilyun.html
http://www.wartanews.com/nasional/a6...puan-duo-yusuf
http://www.indonesiaheadlines.com/ne...ilai-tidak-sah
http://m.bisnis.com/articles/sengket...ilai-tidak-sah
http://www.seputar-indonesia.com/new...gunawan-dibuka
http://m.okezone.com/read/2012/11/20/500/720427
http://www.jurnas.com/news/76857
http://polhukam.rmol.co/read/2012/11...-1,13-Triliun-
[url]http://m.inilah..com/read/detail/1928330/kasus-penipuan-claudine-jusuf-harus-dilanjutkan[/url]
http://www.theindonesiatoday.com/new...l#.UKr1ImthiSM
http://m.dewanpers.or.id/page/berita/?id=1839
[url]http://finance.detik..com/read/2006/02/27/181917/548371/6/arsip.html[/url]
[url]http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/07/tgl/11/time/182015/idnews/633663/idkanal/10[/url]
http://conglomeratemonitor.blogspot....94-miliar.html
0
683
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan