Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Paijan777Avatar border
TS
Paijan777
GKR Hemas: Aceng Telah Melecehkan Perempuan
JAKARTA (KRjogja.com) - Pernikahan singkat yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan seorang ABG, FO, (18), menuai berbagai kritikan dan protes dari berbagai kalangan karena telah melecehkan ikatan pernikahan yang sakral.

Ketua Forum Perempuan untuk Indonesia, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, mengatakan, pernikahan adalah ikatan sakral antar manusia yang terikat dengan rasa cinta kasih dan penghormatan satu sama lain. Negara juga bertanggungjawab untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri yang memuat nilai kasih serta penghormatan yang tertuang dalam UU Perkimpoian Nomor 10 Tahun 1974.

"Sayangnya praktek nikah tidak dicatatkan masih tinggi di Indonesia sehingga posisi perempuan masih rentan dari berbagai praktek kekerasan," kata Hemas, melalui rilis yang diterima KRjogja.com, Senin (3/12).

Menurut istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini, Aceng sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat atas pernikahahannya dengan FO yang berlangsung singkat melalui tata cara pemutusan hubungan yang tidak etis.

Bahkan, kata dia, pernyataan Aceng HM Fikri yang dilontarkan melalui media massa, telah merendahkan harkat dan martabat perempuan sehingga bertentangan dengan upaya negara untuk menghilangkan diskriminasi perempuan sebagaimana tertuang dalam UU No 7 tahun 1984.

"Pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang Kepala Daerah yang menjunjung tinggi aturan negara," tuturnya.

Untuk itu, Forum Perempuan untuk Indonesia, mendesak agar Aceng untuk meminta maaf kepada FO dan seluruh masyarakat Indonesia, karena perbuatan serta pernyataannya telah merendahkan martabat dan hak asasi perempuan.

"Menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi tegas pada Bupati Garut Aceng karena telah lalai melakukan tanggungjawabnya sebagai pejabat publik dalam menjaga etika bermasyarakat," tambah Hemas.

Selanjutnya, meminta kepada Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas adanya indikasi pelanggaran hukum dalam bentuk perdagangan manusia dalam kasus pernikahan kilat ini.

"Selain itu, mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk segera melakukan pendampingan pada korban Fany Octora dan keluarganya yang mengalami trauma," pungkasnya. (Ndw)

Sumber
Tenang Bu,sekarang mereka berdua sudah 86 katanya.....
antiklimaks sinetronnyaemoticon-Cape d... (S)
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan