maap ye gan kalo repost

ane cuman pengen share dari berita digital favorit ane,
Quote:
Jakarta - Di tengah upaya membangun kredibilitas lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) malah mempromosikan Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh. Chaidir adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dicopot karena meminta duit ke Artalyta Suryani lewat telepon.
Belakangan Ayin dihukum karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. "Hal tersebut bisa jadi akan membuat kepercayaan publik kepada dunia peradilan semakin menurun dan dikhawatirkan akan mengurangi efek jera suatu sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (6/12/2012).
Apalagi Chaidir nyata-nyata terbukti melanggar kode etik dan Mahkamah Agung (MA) telah mencopot Chaidir. Sebab Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perilaku hakim.
"KY menyayangkan adanya promosi bagi hakim yang pernah terbukti melakukan pelanggaran etika dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat menjadi pimpinan di suatu Pengadilan Tinggi," ucap Asep menyesalkan keputusan MA itu.
Secara kelembagaan, KY menghormati proses mutasi dan promosi merupakan kewenangan sepenuhnya MA. Namun seharusnya MA memperhatikan rekam jejak para calon hakim yang akan dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan.
"KY berharap MA betul-betul mempertimbangkan rekam jejak seorang hakim apabila akan melakukan promosi, apalagi untuk posisi pimpinan di suatu pengadilan," ujar Asep.
"Sebab hal itu secara langsung atau tidak langsung pasti akan berimplikasi kepada keluhuran dan kehormatan martabat hakim dan pengadilan di mata masyarakat," sambung Asep.
Seperti diketahui, berdasarkan berkas hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 Chaidir mendapat promosi dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi Wakil Ketua (Waka) PT Banda Aceh.
Pada 10 Juli 2008, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung ke China. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
apa jadi nya negeri nie kalo pemimpin kek gini masih dipertahankan,
udah kebukti ngelanggar kode etik n minta duit suap,masih aje dijadiin orang pnting,ga malu ape ato emang ga punya malu,
sumber : [URL="http://news.detik..com/read/2012/12/06/103910/2110840/10/hakim-peminta-duit-ke-ayin-jadi-waka-pt-aceh-kepercayaan-publik-menurun?9911012"]sumber[/URL]