- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Republik ini Gonjang-Ganjing Lagi, bila Jenderal Djoko Susilo Bernyayi spt Nazaruddin


TS
AkuCintaNanea
Republik ini Gonjang-Ganjing Lagi, bila Jenderal Djoko Susilo Bernyayi spt Nazaruddin

Pengawalan dan penjagaan yang ketat menyertai mantan Gubernur Akpol yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko Susilo saat datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/12/2012). KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan simulator mengemudi berbiaya Rp 196 miliar dan negara diperkirakan menderita kerugian sampai Rp 100 miliar.
Djoko Susilo Bisa Menyeret Jenderal Lain
Rabu, 5 Desember 2012 | 22:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Jika Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dalam menyidik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, maka kemungkinan jenderal-jenderal lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi bisa ikut dijerat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tak hanya menjerat Djoko dengan pasal korupsi, tetapi juga pencucian uang. "Seharusnya memang KPK menggunakan juga Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Selain bisa menjerat para polisi yang menerima aliran dana Djoko, harta Djoko juga bisa cepat disita dan rekeningnya diblokir," kata pakar pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kepada Kompas, Rabu (5/12/2012) malam.
Menurut Yenti, KPK memang sudah seharusnya menggunakan UU TPPU untuk menjerat Djoko. "Kalau KPK enggak pakai TPPU berarti KPK sengaja melokalisir pelaku dan melindungi pelaku lain yang menikmati hasil korupsi yang diduga dilakukan Djoko," kata Yenti. Selain itu, menurut Yenti, penggunaan TPPU akan memastikan KPK bisa lebih optimal dalam merampas dan mengembalikan keuangan negara yang dijarah pada kasus ini.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK kemungkinan menjerat Djoko yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas dengan UU TPPU selama ada alat bukti yang mengarah ke sana. Menurut Busyro, penyidikan kasus Djoko memang mengarah ke sana. "Kalau penyidikannya mengharuskan kami untuk melakukan penelusuran aset, akan kami lakukan dalam rangka TPPU. Dalam kasus DS (Djoko Susilo) ini, kami sedang menuju ke sana. Kalau buktinya kuat, undang-undang itu akan kami terapkan, semua tergantung bukti," kata Busyro.
http://nasional.kompas.com/read/2012....Jenderal.Lain

Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Rabu, 5 Desember 2012 | 11:25 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Sutarman menyampaikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI kembali menarik para penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Polri menarik 13 penyidiknya. Penarikan penyidik ini dilakukan bersamaan dengan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur pada Senin (3/12/2012) lalu. Namun, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, yang dilakukan Polri bukan penarikan. Sutarman mengatakan, para penyidik itu kembali ke korps Bhayangkara karena telah habis masa dinasnya di KPK. "Kami tidak menarik penyidik. Yang ada, habis masa kerjanya, masa penugasannya, maka akan kembali. Penyidik saya di KPK itu pembina fungsi teknik, dan penarikannya merupakan wewenang institusi kepolisian terkait," ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), sesaat sebelum rapat gabungan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan berapa pun penyidik yang diminta KPK. Menurutnya, Polri melalui Asisten Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) sudah mengirimkan surat kepada KPK. Polri juga telah menawarkan 30 penyidiknya untuk bertugas di KPK. "Kami sudah menyerahkan 30 penyidik kami. Tapi belum ada respons dari KPK. Kami siap mendukung KPK berapa pun meminta," ujar Sutarman. Terkait penarikan 13 penyidik yang bersamaan dengan kasus penahanan Irjen Djoko, Sutarman meminta hal itu jangan dikait-kaitkan. "Itu hanya kebetulan habis. Jangan dikait-kaitkan. Kemarin kami sudah kirim surat resmi dari SDM ke KPK, tapi belum ditindaklanjutin," ujarnya. Lebih lanjut, Sutarman menyatakan, institusinya terbuka jika ada penyidik yang mau meneruskan masa kerjanya di KPK. "Ada aturannya di kepegawaian, dan Undang-undang Kepolisian," kata Sutarman.
Pada September lalu, Polri juga menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa tugas habis. Padahal, di antara para penyidik itu ada yang baru bertugas selama setahun. Penarikan ini tak lama setelah KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri. Setelah itu, sejumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK juga mengajukan pengunduran diri ke pimpinan KPK, dan memilih kembali ke institusi asalnya. Kembalinya para penyidik KPK ke Polri menyebabkan minimnya jumlah penyidik di KPK sehingga menghambat penanganan kasus-kasus.
http://nasional.kompas.com/read/2012...3.Penyidik.KPK
----------------------
Saya kadang berfikir, kenapa Pimpinan KPK itu tak memulai dengan menangkapi penyeludup-penyeludup pajak dan pemanipulasi pemakaian 'cost recovery' di dunia perminyakan yang nilainya mencapai triliunan itu disektor migas yang kata Bambang Soesatyo, anggota DPR, banyak didalangi mafia minyak? Baru setelah itu KPK bertindak membersihkan koruptor-koruptor kelas menengah dan teri lainnya belakangan? Tuntutan seperti ini bukan mengada-ada, sebab pimpinan KPK sendiri di awal jabatannya dulu mengatakan tekad seperti itu ([URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1812077/rawan-korupsi-kpk-fokus-benahi-sektor-migas"]baca keterangan[/URL] Bambang Wijoyanto sesaat baru dilantik dulu sbg Wakil Pimpinan KPK). Sebab ada setumpuk kasus korupsi kelas kakap yang seharusnya didahulukannya. Atau KPK tak punya nyali menwujudkan tekad awalnya dulu oleh sebab takut menghadapi perusahaan minyak asing itu? Atau karena KPK ada agenda kepentingan asing yang disandangnya dibalik programnya memberantas korupsi selama ini?
Ditariknya penyidik asal POLRI seharusnya bisa diantispasi sedari awal, sebab kalau mau jujur, keberanian dan ketajaman KPK dalam menangkapi koruptor itu pun selama ini, sebagian besar karena andil perwira-perwira POLRI yang di "BKO"kan di lembaga anti korupsi ini. Penarikan petugas penyidik POLRI itu otomatis menjadikan tugas KPK menjadi letoy dan mati suri sehingga banyak kasus-kasus korupsi besar lainnya menjadi terbengkalai akibat terbatasnya penyidik yang handal.
Saya malah melihatnya dibalik semua peritiwa ini, dibalik konfrontasi frontal antara Polri vs KPK, ada agenda besar yang tersembunyi dibalik itu semua. Apa itu? Yaa semua pihak pasti tahu, termasuk mafia koruptor dan juga negara asing yang punya kepentingan dengan lemahnya NKRI ini dengan membiarkan kita selalu terpuruk dengan tindakan korupsi yang semakin parah, bahwa kalau KPK itu selama ini bisa bergigi dan bisa hebat dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia, andalannya adalah di penyidiknya yang professional dan lihay. Dan mereka semua tahu, para penyidik handal itu sebagian berasal dari tenaga POLRI yang diperbantukan di lembaga itu (mungkin istilah BKO jadi tepat untuk kasus ini). Kalau para penyidik asal POLRI itu terus bekerja mengembangkan kemampuannya, maka logikanya, akan banyak para koruptor di birokrasi Pemerintahan dan perusahaan-perusahaan swasta besar yang memanipulasi pajak, termasuk PMA yang cari makan disini, terancam kepentingannya dalam jangka panjang atau dalam waktu tak berapa lama lagi.
Makanya melemahkan KPK dengan jalan menarik para penyidik POLRI disana, adalah jalan yang paling masuk akal sekali untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi ke depan. Tapi bagaimana caranya agar POLRI akhirnya terpancing melakukan tindakan menarik perwira penyidiknya di KPK itu? Yaaaa logikanya pula, harus dibuat konflik terbuka KPK vs POLRI. Caranya? Yaaa salah satunya menjerat Jenderal POLRI yang memang terindikasikan telah melakukan korupsi di intansinya. Dan skenario terakhir itu, ternyata cukup berhasil. Ternyata POLRI terpancing menarik para perwira penyidiknya. Maka lalu kini dipertanyakan, lantas apa peran Pimpinan KPK yang memerintahkan dan merestui pembabatan Jenderal Polri itu lebih awal, padahal ada proyek pemberantasan korupsi yang lebih besar seperti di sektor pertambangan itu? Sebab kalau alasannya mau menyelamatkan duit Negara, itu nilai duit yang di korupsi Jenderal Djoko Susilo, tak ada se ujung kukunya bila dibandingkan nilai korupsi di sektor migas. Jadi, KPK pilih bulu lagi? Atau bagian dari skenario besar untuk "menyelamatkan" para koruptor kakap yang menggerogoti negeri ini? Think's!
Diubah oleh AkuCintaNanea 06-12-2012 05:46
0
5.4K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan