Gara-gara Ingin Dugem, Warga Cerme Nekat Gadaikan Motor Polisi
Perbuatan terdakwa Handriyono Syahputro (29) warga Jalan Pasir VIII Perum Pongangan Indah, Kecamatan Manyar Gresik tergolong nekat. Karena gara-gara ingin dugem, terdakwa menggadaikan motor milik anggota polisi.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Handriyono Syahputra diseret ke meja hijau dan diancam 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dino Krismiardi SH.
Menurut JPU Dino Krismiardi, dirinya menjerat terdakwa sesuai pasal 372 KUHP yakni tentang penggelapan. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Dino menerangkan bahwa pada 6 September 2012 lalu sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Perum Banjarsari Permai Blok G No. 12, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Terdakwa telah menggadaikan motor Suzuki Sky Drive bernopol L 6711 DB dan sebuah kamera tangan (handycam) merk Sony milik saksi korban Nanang Irawan seorang anggota polisi.
Diuraikan JPU, saat itu saksi korban sedang menjalani hukuman disiplin selama 21 hari di tempat dinasnya. Karena berteman, korban lantas menitipkan rumah beserta isinya kepada terdakwa untuk dijaga. Namun terdakwa tak sanggup memegang amanah tersebut. Buktinya, terdakwa malah menggadaikan dua barang milik korban.
Dalam persidangan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (04/12/2012). Terdakwa telah menggadaikan motor korban senilai Rp 2,5 juta, sementara kamera tangan dia gadaikan seharga Rp 1 juta.
"Hasil dari menggadaikan kedua barang tersebut saya pakai untuk dugem di diskotek di Surabaya. Dalam waktu dua hari uang tersebut habis, Pak Hakim,"aku terdakwa di hadapan majelis hakim.