- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waduh Beli Ganja Dari Uang Sisa Beli Susu
TS
Involker
Waduh Beli Ganja Dari Uang Sisa Beli Susu
Beli Ganja Dari Uang Sisa Beli Susu, Pengamen Digrebek Punya Ganja
PURWOKERTO, SATELITPOST, Seorang pengamen ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Minggu kemarin, karena memiliki 8,2 gram narkoba jenis ganja. Tragisnya, ganja itu dibeli dari sisa uang untuk membeli susu anaknya sebesar Rp 150 ribu.
Saat ditangkap, pengamen bernama Slamet (23) warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja tersebut tidak bisa berkutik dan mengelak lagi. Pasalnya, barang bukti ada padanya saat penangkapan di sebelah utara Pasar Sokaraja.
“Sebenarnya saya beli dari uang sisa membeli susu anak saya, niatnya ganja itu saya pakai sendiri,” kata lulusan Sekolah Dasar ini.
Dalam pemeriksaan, di depan penyidik tersangka menyatakan ganja yang dimiliknya itu diperoleh dari BG yang juga orang Banyumas. “Ganja itu saya dapat dari BG teman saya yang sehari-harinya ngamen,” katanya kepada polisi.
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari lamanya. Berawal dari informasi warga jika tersangka memiliki narkoba.
“Polisi langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi tempat tersangka berada,” katanya.
Lalu Minggu sore, anggota Satnarkoba Polres Banyumas mendapat informasi keberadaan tersangka Slamet yang sedang diincar berada sebelah utara Pasar Sokaraja. Polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka di dekat sebuah apotik.
“Tersangka langsung digeledah dan polisi menemukan bungkusan dari kertas kertas lembar jawaban. Ternyata bungkusan itu berisi ganja kering dengan total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 8,2 gram,” kata Zaenal.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja ini. Terutama memburu orang yang memasok ganja kepada tersangka.
“Tersangka berada pada jaringan yang berbeda, biasanya mereka tidak saling mengenal. Tapi kami akan mengembangkan kasus ini,,” ujar Zaenal.
Tersangka yang juga menjadi buruh harian lepas ini diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Karena melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ale)
PURWOKERTO, SATELITPOST, Seorang pengamen ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Minggu kemarin, karena memiliki 8,2 gram narkoba jenis ganja. Tragisnya, ganja itu dibeli dari sisa uang untuk membeli susu anaknya sebesar Rp 150 ribu.
Saat ditangkap, pengamen bernama Slamet (23) warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja tersebut tidak bisa berkutik dan mengelak lagi. Pasalnya, barang bukti ada padanya saat penangkapan di sebelah utara Pasar Sokaraja.
“Sebenarnya saya beli dari uang sisa membeli susu anak saya, niatnya ganja itu saya pakai sendiri,” kata lulusan Sekolah Dasar ini.
Dalam pemeriksaan, di depan penyidik tersangka menyatakan ganja yang dimiliknya itu diperoleh dari BG yang juga orang Banyumas. “Ganja itu saya dapat dari BG teman saya yang sehari-harinya ngamen,” katanya kepada polisi.
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari lamanya. Berawal dari informasi warga jika tersangka memiliki narkoba.
“Polisi langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi tempat tersangka berada,” katanya.
Lalu Minggu sore, anggota Satnarkoba Polres Banyumas mendapat informasi keberadaan tersangka Slamet yang sedang diincar berada sebelah utara Pasar Sokaraja. Polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka di dekat sebuah apotik.
“Tersangka langsung digeledah dan polisi menemukan bungkusan dari kertas kertas lembar jawaban. Ternyata bungkusan itu berisi ganja kering dengan total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 8,2 gram,” kata Zaenal.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja ini. Terutama memburu orang yang memasok ganja kepada tersangka.
“Tersangka berada pada jaringan yang berbeda, biasanya mereka tidak saling mengenal. Tapi kami akan mengembangkan kasus ini,,” ujar Zaenal.
Tersangka yang juga menjadi buruh harian lepas ini diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Karena melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ale)
0
1.3K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan