

TS
kenyot10
Dipo Alam Minta BPKP Audit Kemenhan
AKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam diketahui meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Dana Optimalisasi Non-Pendidikan APBN-P Kemenhan/TNI Tahun Anggaran 2012.
Hal itu terungkap dari surat Dipo kepada Kepala BPKP Mardyasmo bernomor R.202/SESKAB/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012. "Kami minta saudara melakukan audit atas Dana Optimalisasi Non-Pendidikan APBN-P Kemenhan/TNI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp678 miliar," tulis Dipo dalam surat tersebut.
Surat yang salinannya diperoleh di Jakarta, hari ini itu ditembuskan pula kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Sumartono.
Audit anggaran yang dimaksud dalam surat tersebut adalah untuk anggaran sebesar Rp678 miliar yang telah mendapat persetujuan DPR untuk pengadaan 1 paket encrypsy sebesar Rp350 miliar, pengadaan 1 paket tactical communication sebesar Rp15 miliar, pengadaan 1 paket monobs DF sebesar Rp115 miliar dan pengadaan 135 set alat selam closed circuit dan semi closed circuit beserta peralatan pendukung dan spare part kritis sebesar Rp198 miliar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah melakukan pemblokiran pada DIPA Kemhan/TNI dimaksud dan akan tetap diblokir sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Komisi I DPR menilai surat pemblokiran oleh Kementerian Keuangan terhadap anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR cacat menurut hukum.
Hal itu terungkap dari laporan Singkat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 September 2012. Laporan singkat itu menyimpulkan surat blokir Dirjen Anggaran Kemenkeu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa Surat Kementerian Keuangan Nomor S-2113/AG/2012 tertanggal 10 Agustus 2012 yang membintangi Dana optimalisasi Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat tersebut cacat menurut hukum," tulis pimpinan Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq dalam laporan itu.
Dalam suratnya tanggal 25 September 2012 kepada Seskab, Menkeu sendiri sempat mempertanyakan pernyataan Dipo Alam terkait penyimpangan, kolusi dan mark up anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR.
"Bersama ini dimintakan penegasan kepada Saudara terhadap pengadaan militer sejumlah Rp 678 miliar khususnya terkait dengan alinea ke-2 surat Saudara yaitu penyimpangan, kolusi dan mark-up. Penegasan Saudara diperlukan agar Kami dapat memproses pencabutan blokir dimaksud," tulis Agus.
Langkah Dipo, kata Mahfudz, patut dipertanyakan, "Ini kan BAB anggaran, kalau BAB anggaran kan ada stakeholder punya kewenangan dan tanggung jawab, tapi mereka tidak bersuara. Tapi ini yang bersuara Seskab. Orang bertanya, apa misinya?" tanya Mahfudz.
sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?o...ukum&Itemid=91
==========================
segera audit biar ada kejelasan
Hal itu terungkap dari surat Dipo kepada Kepala BPKP Mardyasmo bernomor R.202/SESKAB/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012. "Kami minta saudara melakukan audit atas Dana Optimalisasi Non-Pendidikan APBN-P Kemenhan/TNI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp678 miliar," tulis Dipo dalam surat tersebut.
Surat yang salinannya diperoleh di Jakarta, hari ini itu ditembuskan pula kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Sumartono.
Audit anggaran yang dimaksud dalam surat tersebut adalah untuk anggaran sebesar Rp678 miliar yang telah mendapat persetujuan DPR untuk pengadaan 1 paket encrypsy sebesar Rp350 miliar, pengadaan 1 paket tactical communication sebesar Rp15 miliar, pengadaan 1 paket monobs DF sebesar Rp115 miliar dan pengadaan 135 set alat selam closed circuit dan semi closed circuit beserta peralatan pendukung dan spare part kritis sebesar Rp198 miliar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah melakukan pemblokiran pada DIPA Kemhan/TNI dimaksud dan akan tetap diblokir sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Komisi I DPR menilai surat pemblokiran oleh Kementerian Keuangan terhadap anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR cacat menurut hukum.
Hal itu terungkap dari laporan Singkat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 September 2012. Laporan singkat itu menyimpulkan surat blokir Dirjen Anggaran Kemenkeu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa Surat Kementerian Keuangan Nomor S-2113/AG/2012 tertanggal 10 Agustus 2012 yang membintangi Dana optimalisasi Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat tersebut cacat menurut hukum," tulis pimpinan Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq dalam laporan itu.
Dalam suratnya tanggal 25 September 2012 kepada Seskab, Menkeu sendiri sempat mempertanyakan pernyataan Dipo Alam terkait penyimpangan, kolusi dan mark up anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR.
"Bersama ini dimintakan penegasan kepada Saudara terhadap pengadaan militer sejumlah Rp 678 miliar khususnya terkait dengan alinea ke-2 surat Saudara yaitu penyimpangan, kolusi dan mark-up. Penegasan Saudara diperlukan agar Kami dapat memproses pencabutan blokir dimaksud," tulis Agus.
Langkah Dipo, kata Mahfudz, patut dipertanyakan, "Ini kan BAB anggaran, kalau BAB anggaran kan ada stakeholder punya kewenangan dan tanggung jawab, tapi mereka tidak bersuara. Tapi ini yang bersuara Seskab. Orang bertanya, apa misinya?" tanya Mahfudz.
sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?o...ukum&Itemid=91
==========================
segera audit biar ada kejelasan
0
1.4K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan