- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sejumlah Aset Bekas Milik Asing/China Diambil Alih
TS
dipotanda
Sejumlah Aset Bekas Milik Asing/China Diambil Alih
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Dirjen Kekayaan Negara telah mengubah status kepemilikan sejumlah aset bekas milik asing/China menjadi barang milik negara/barang milik daerah.
Pengambilalihan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait manajeman aset dan pengelolaan barang milik negara di 2008. Selain itu, pengambilalihan tersebut guna tercapainya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Adapun aset-aset yang diambil alih tersebut adalah gedung kantor Komando Rayon Militer, gedung kantor Markas Komando Resor Militer, gedung kantor Tempat Pemberian Pembekalan, gedung kantor Dinas Kesehatan, gedung kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah, Ruang Pamer Produk Unggulan, gedung kantor Kepala Desa, gedung Rumah Sakit, gedung Kantor Veteran, gedung lapangan olahraga, dan gedung sekolah.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Senin (3/12/2012), lokasi aset yang diambil alih tersebar di beberapa wilayah tanah air, yaitu Medan, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Utar, Nias, Lampung, Wonogiri, Kediri, Pasuruan, Nganjuk, Pontianak, dan Makassar.
Aset yang dapat digolongkan aset bekas milik asing/China adalah aset yang dikuasai negara yang berasal dari bekas sekolah asing/China, dan bekas aset milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif rasial yang dilarang. Termasuk di dalamnya aset bekas milik perkumpulan etnis China yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 dalam rangka keterlibatan RRC dalam pemberontakan G-30S/PKI.
Penyelesaian aset tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011. Tujuannya untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/China secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, terutama untuk tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain dimantapkan statusnya menjadi barang milik negara/daerah, penyelesaian status kepemilikan aset-aset tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dilepaskan kepada pihak ketiga dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar aset bekas milik asing/China.
sumber:http://finance.detik..com/read/2012/12/03/110615/2107598/4/sejumlah-aset-bekas-milik-asing-china-diambil-alih-agus-marto
________
mari benahi aset negara
0
3K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan