- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Indo - Malay kembali membara, Gan ni Pemikiran ane.. menurut agan??


TS
mikah.el
Indo - Malay kembali membara, Gan ni Pemikiran ane.. menurut agan??
gan.. baru aja... malaysia buat indo angkat koper duluan dari AFF Cup 2012..
hum... yah... mang panas banget ya gan persaingan kita ma tetangga tua kita tu..
trus mau kah panas-panasan terus gan??
ane rasa se semua pengen kita damai, ayem tentrem aja kan...
nah gan... ni se sebenarnya cuplikan paper ane tentang analisa budaya.. sengaja ane rangkum ulang buat share aja..
paper ane tu judul nya " KLAIM WARISAN BUDAYA NUSANTARA -
IRONI YANG MELAHIRKAN MOTIVASI "
so abis ni ane kan bicara tentang kasus lama, klaim meng klaim budaya yang sempet panas2 x dulu itu gan.. masalah klaim itu kan juga yang jadi penyebab terbesar "perang" ini kan gan.. boneng kagak?
jika tulisan ane mungkin menyinggung pihak pihak tertentu, ane minta maaf sebelumnya..
just sharing idea.. and berharap ada feedback dari agan agan semua... ^.^

Setelah melihat serta memahami dasar permasalah dari “Klaim” Budaya yang telah dipaparkan tersebut, hal terbaik yang dapat kita lakukan bersama ialah mulai menyikapi persoalan dengan melakukan penanaman sikap positif di mulai dari diri pribadi setiap diri individu yang nantinya akan menjalar hingga menjadi kekuatan yang besar bagi kebudayaan Indonesia dalam upaya menyelesaikan permasalahan Klaim Budaya tersebut.Secara umum, penulis akan memaparkan beberapa pandangan mengenai penanaman sikap positif yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menyikapi permasalahan klaim budaya, yaitu dalam kajian perlindungan hukum, konsep modernisasi budaya dan revitalisasi kearifan diri bangsa Indonesia.


• Agesifitas Pertahanan budaya dalam Era Hukum
Indonesia merupakan negara besar yang mempunyai citra sebagai negara berkembang dalam lingkup global. Dalam hal ini, Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan taraf hidup bangsa melalui pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam dunia tersebut yaitu perlindungan hukum terhadap HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang terdapat dalam setiap hasil karya bangsa. Namun kekayaan intelektual warisan kebudayaan serta seni (baca bab: kajian pustaka 2.1) yang merupakan “ tambang emas” bangsa Indonesia, nampaknya telah banyak mendapat ancaman tanpa adanya langkah nyata terhadap perlindungan bagi kekayaan bangsa kita tersebut.
Dewasa ini banyak kesenian tradisional Indonesia yang telah di klaim oleh negara asing. Misalnya saja Malaysia, negara tersebut sudah banyak mengklaim berbagai ragam kesenian tradisional, mulai dari lagu rasa sayange, batik, reog dan angklung. Namun, dalam hal ini hendaknya kita tidak boleh larut dan terlena dalam kemarahan semata. Sebagai generasi penerus bangsa kita harus mampu memberikan solusi cerdas dan gagasan cemerlang untuk mengatasi semua permasalahn ini.
Melihat permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melindungi seluruh karya cipta kesenian Indonesia. Salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk melindungi karya cipta kesenian Indonesia adalah dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta sederetan perundangan Nasional (baca: bab kajian pustaka 2.4). Dengan adanya koridor hukum pada kekayaan budaya kita, di harapkan bangsa-bangsa asing tidak dengan mudahnya untuk mengklaim kesenian tradisonal Indonesia sebagai kebudayaan mereka.
Namun upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tersebut belum menampakkan taring yang tajam sebagai perlindungan ekspresi budaya kita. Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perlindungan hukum pada karya cipta kesenia tradisional Indonesia merupakan salah satu langkah bijak yang dapat di ambil oleh negara Indonesia, karena ini merupakan bentuk perlindungan terhadap salah satu potensi nasional yang ada. Adanya pembenahan pada aspek perlindungan budaya merupakan cerminan akan kepedulian bangsa terhadap nilai-nilai hayati yang masih ada.
Sebagai contoh positif yang dapat kita lihat secara nyata yaitu usaha sekelompok putra bangsa yang tergabung dalam IACI (Indonesian Archipelago Culture Initiatives). Sebuah konsep luar biasa dalam bentuk rancangan undang undang yang di kukuh sebagai NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) yaitu merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia (draf NCHSL terarsip dalam lampiran) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan lihat pada (http://budaya-indonesia.org), dalam situs ini juga memohon akan saran serta usulan dari setiap warga negara Indonesia dalam penyempurnaan RUU perlindungan budaya tersebut.
Melihat itu semua nampaknya semua usaha tersebut memerlukan usaha serius dari semua sisi masyarakat serta pemerintah utamanya. Dengan semakin mantapnya sistem hukum yang ada, maka secara perlahan akan merubah persepsi negatif bangsa asing terhadap negara Indonesia. Sehingga akan kembali memantapkan Indonesia dalam peranannya dalam percaturan global di dunia Internasional, hal ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna mengentaskan Indonesia dari keterpurukan citra di dunia Internasional.


• Konsep Modernisasi Budaya
Hal yang bersifat tradisional sering memberi konotasi bahwa sesuatu tersebut telah lampau, bahkan cenderung ketinggalan zaman. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan era globalisasi. Derasnya perubahan yang terjadi seakan tidak memberi kesempatan pada kita untuk memikirkan dan berbuatan pada tradisi yang kita miliki. Setelah tradisi yang diawali oleh modernisasi, kini telah menjadi postmodern atau kontemporer. Dalam kondisi seperti ini dan untuk langkah ke depan, di manakah kedudukan tradisi? Mestikah tradisi itu ditinggalkan, dibuang, atau diajak berjalan berdampingan?
Jika dilihat dalam era globalisasi, sebenarnya Indonesia telah berada pada masa postmodern. Namun untuk bangsa Indonesia, apakah benar sudah berada di zaman modern, postmodern, era global, ataukah justru baru akan melangkah memasuki zaman modern? . Di sini terdapat kegamangan masyarakat, antara kehendak memasuki modernisasi tetapi meninggalkan kehidupan tradisional yang selama ini telah meresap dalam kehidupan.
Antara tradisi dan modernisasi yang kita hadapi bukan merupakan ikhwal kontra yang tak dapat disatukan, tetapi suatu alur dalam perjalanan. Tradisi tetap perlu dipertahankan dalam berkesenian, hanya pengungkapannya yang perlu dikemas. Tetapi seiring perjalanan nya, terjadi ketimpangan dari rasa optimis dan pesimistis para seniman dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Sebagai ilustrasi, semasa seni tradisional berkembang di masyarakat, tidak terjadi wacana yang dapat menimbulkan kekhawatiran dalam kehidupan kesenian. Namun dengan muncul dan derasnya pengaruh modern, muncul kekhawatiran akan hilangnya seni tradisional. Hal ini diantisipasi dengan upaya pengungkapan kesenian yang lebih menitik-beratkan pada warna lokal atau karya seni seharusnya menunjukan lokal jeniusnya. Disamping itu , yang lebih penting ialah kesadaran akan potensi dari insane seni yang dapat bersaing menghasilkan kreatifitas hasil “perkimpoian” budaya dengan modernisasi. Sebagai contoh Nyoman Mandra di Kamasan Klungkung tetap eksis dengan tradisinya, Made Wianta dan juga Nyoman Gunarsa menampilkan tradisi dengan kemasan dan penampilan modern, tradisi telah berhasil memberikan sumbangan yang tidak kecil bagi kesenian Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa tradisi tidak hilang, hanya cara pengungkapannya yang berbeda.
Contoh lain yang lebih bersifat ironi ialah yang berkaitan denagn kajian permasalahan klaim budaya nasional yaitu Penggunaan motif batik yang dilakukan oleh Adidas, hal ini menjadi salah satu bukti dari adanya potensi pengembangan kekayaan budaya Indonesia. Kondisi sistem perekonomian dunia saat ini tidak lagi mendasarkan kepada kekuatan kuantitas suatu produk melainkan bagaimana produk tersebut dapat berinovasi dan menciptakan nilai-nilai baruyang berikutnya memunculkan wacana bahwa karya seni hendaknya bersifat universal. Dan kini pada masa postmodern atau kontemporer yang secara teoritis memadukan antara nilai tradisi dengan modern, timbul wacana akan bangkitnya nilai tradisi dalam pengungkapan modern. Apakah hal ini tidak menunjukkan ketidakkonsistenan sikap berkesenian kita, yang semestinya dihindari sehingga tercapai ciri dan kepribadian kesenian bangsa?
Hal seperti ini tidak terlepas dari adanya pengaruh luar yang menjadikan perubahan-perubahan. Seperti juga yang terjadi saat ini, bahwa kita tidak bisa menolak pengaruh modernisasi. Modernisasi nyata kita hadapi dan demikian besar mempengaruhi pola berkesenian, sehingga kita tidak dapat menutup mata akan kehadirannya. Kita tidak perlu menangkal dengan upaya mempertahankan tradisi, yang diperlukan adalah filterisasi terhadap dampak negatifnya.
Tradisi juga jangan diabaikan, namun jangan pula terlena akan kebesaran tradisi, sehingga kita tidak terlanjur kecewa. Kita tidak takut akan perubahan dan keterpengaruhan, makanya kita harus sadar akan hal itu sehingga kita tidak terlambat dan baru sadar setelah perubahan menguasai kita. Rasa kecewa itu yang perlu dicegah. Basis-basis tradisi harus dipahami jika kita tidak kehilangan tradisi dan kita harus berani mengemasnya kemudian menampilkan dalam bentuk modern.
lanjut gan.
hum... yah... mang panas banget ya gan persaingan kita ma tetangga tua kita tu..

trus mau kah panas-panasan terus gan??
ane rasa se semua pengen kita damai, ayem tentrem aja kan...
nah gan... ni se sebenarnya cuplikan paper ane tentang analisa budaya.. sengaja ane rangkum ulang buat share aja..
paper ane tu judul nya " KLAIM WARISAN BUDAYA NUSANTARA -
IRONI YANG MELAHIRKAN MOTIVASI "
so abis ni ane kan bicara tentang kasus lama, klaim meng klaim budaya yang sempet panas2 x dulu itu gan.. masalah klaim itu kan juga yang jadi penyebab terbesar "perang" ini kan gan.. boneng kagak?
jika tulisan ane mungkin menyinggung pihak pihak tertentu, ane minta maaf sebelumnya..

just sharing idea.. and berharap ada feedback dari agan agan semua... ^.^

Spoiler for maaf nek bahasa ane dikit aneh..:
Setelah melihat serta memahami dasar permasalah dari “Klaim” Budaya yang telah dipaparkan tersebut, hal terbaik yang dapat kita lakukan bersama ialah mulai menyikapi persoalan dengan melakukan penanaman sikap positif di mulai dari diri pribadi setiap diri individu yang nantinya akan menjalar hingga menjadi kekuatan yang besar bagi kebudayaan Indonesia dalam upaya menyelesaikan permasalahan Klaim Budaya tersebut.Secara umum, penulis akan memaparkan beberapa pandangan mengenai penanaman sikap positif yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menyikapi permasalahan klaim budaya, yaitu dalam kajian perlindungan hukum, konsep modernisasi budaya dan revitalisasi kearifan diri bangsa Indonesia.



Spoiler for yang pertama gan:
• Agesifitas Pertahanan budaya dalam Era Hukum
Indonesia merupakan negara besar yang mempunyai citra sebagai negara berkembang dalam lingkup global. Dalam hal ini, Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan taraf hidup bangsa melalui pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam dunia tersebut yaitu perlindungan hukum terhadap HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang terdapat dalam setiap hasil karya bangsa. Namun kekayaan intelektual warisan kebudayaan serta seni (baca bab: kajian pustaka 2.1) yang merupakan “ tambang emas” bangsa Indonesia, nampaknya telah banyak mendapat ancaman tanpa adanya langkah nyata terhadap perlindungan bagi kekayaan bangsa kita tersebut.
Dewasa ini banyak kesenian tradisional Indonesia yang telah di klaim oleh negara asing. Misalnya saja Malaysia, negara tersebut sudah banyak mengklaim berbagai ragam kesenian tradisional, mulai dari lagu rasa sayange, batik, reog dan angklung. Namun, dalam hal ini hendaknya kita tidak boleh larut dan terlena dalam kemarahan semata. Sebagai generasi penerus bangsa kita harus mampu memberikan solusi cerdas dan gagasan cemerlang untuk mengatasi semua permasalahn ini.
Melihat permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melindungi seluruh karya cipta kesenian Indonesia. Salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk melindungi karya cipta kesenian Indonesia adalah dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta sederetan perundangan Nasional (baca: bab kajian pustaka 2.4). Dengan adanya koridor hukum pada kekayaan budaya kita, di harapkan bangsa-bangsa asing tidak dengan mudahnya untuk mengklaim kesenian tradisonal Indonesia sebagai kebudayaan mereka.
Namun upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tersebut belum menampakkan taring yang tajam sebagai perlindungan ekspresi budaya kita. Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perlindungan hukum pada karya cipta kesenia tradisional Indonesia merupakan salah satu langkah bijak yang dapat di ambil oleh negara Indonesia, karena ini merupakan bentuk perlindungan terhadap salah satu potensi nasional yang ada. Adanya pembenahan pada aspek perlindungan budaya merupakan cerminan akan kepedulian bangsa terhadap nilai-nilai hayati yang masih ada.
Sebagai contoh positif yang dapat kita lihat secara nyata yaitu usaha sekelompok putra bangsa yang tergabung dalam IACI (Indonesian Archipelago Culture Initiatives). Sebuah konsep luar biasa dalam bentuk rancangan undang undang yang di kukuh sebagai NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) yaitu merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia (draf NCHSL terarsip dalam lampiran) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan lihat pada (http://budaya-indonesia.org), dalam situs ini juga memohon akan saran serta usulan dari setiap warga negara Indonesia dalam penyempurnaan RUU perlindungan budaya tersebut.
Melihat itu semua nampaknya semua usaha tersebut memerlukan usaha serius dari semua sisi masyarakat serta pemerintah utamanya. Dengan semakin mantapnya sistem hukum yang ada, maka secara perlahan akan merubah persepsi negatif bangsa asing terhadap negara Indonesia. Sehingga akan kembali memantapkan Indonesia dalam peranannya dalam percaturan global di dunia Internasional, hal ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna mengentaskan Indonesia dari keterpurukan citra di dunia Internasional.



Spoiler for yang ke dua gan:
• Konsep Modernisasi Budaya
Hal yang bersifat tradisional sering memberi konotasi bahwa sesuatu tersebut telah lampau, bahkan cenderung ketinggalan zaman. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan era globalisasi. Derasnya perubahan yang terjadi seakan tidak memberi kesempatan pada kita untuk memikirkan dan berbuatan pada tradisi yang kita miliki. Setelah tradisi yang diawali oleh modernisasi, kini telah menjadi postmodern atau kontemporer. Dalam kondisi seperti ini dan untuk langkah ke depan, di manakah kedudukan tradisi? Mestikah tradisi itu ditinggalkan, dibuang, atau diajak berjalan berdampingan?
Jika dilihat dalam era globalisasi, sebenarnya Indonesia telah berada pada masa postmodern. Namun untuk bangsa Indonesia, apakah benar sudah berada di zaman modern, postmodern, era global, ataukah justru baru akan melangkah memasuki zaman modern? . Di sini terdapat kegamangan masyarakat, antara kehendak memasuki modernisasi tetapi meninggalkan kehidupan tradisional yang selama ini telah meresap dalam kehidupan.
Antara tradisi dan modernisasi yang kita hadapi bukan merupakan ikhwal kontra yang tak dapat disatukan, tetapi suatu alur dalam perjalanan. Tradisi tetap perlu dipertahankan dalam berkesenian, hanya pengungkapannya yang perlu dikemas. Tetapi seiring perjalanan nya, terjadi ketimpangan dari rasa optimis dan pesimistis para seniman dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Sebagai ilustrasi, semasa seni tradisional berkembang di masyarakat, tidak terjadi wacana yang dapat menimbulkan kekhawatiran dalam kehidupan kesenian. Namun dengan muncul dan derasnya pengaruh modern, muncul kekhawatiran akan hilangnya seni tradisional. Hal ini diantisipasi dengan upaya pengungkapan kesenian yang lebih menitik-beratkan pada warna lokal atau karya seni seharusnya menunjukan lokal jeniusnya. Disamping itu , yang lebih penting ialah kesadaran akan potensi dari insane seni yang dapat bersaing menghasilkan kreatifitas hasil “perkimpoian” budaya dengan modernisasi. Sebagai contoh Nyoman Mandra di Kamasan Klungkung tetap eksis dengan tradisinya, Made Wianta dan juga Nyoman Gunarsa menampilkan tradisi dengan kemasan dan penampilan modern, tradisi telah berhasil memberikan sumbangan yang tidak kecil bagi kesenian Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa tradisi tidak hilang, hanya cara pengungkapannya yang berbeda.
Contoh lain yang lebih bersifat ironi ialah yang berkaitan denagn kajian permasalahan klaim budaya nasional yaitu Penggunaan motif batik yang dilakukan oleh Adidas, hal ini menjadi salah satu bukti dari adanya potensi pengembangan kekayaan budaya Indonesia. Kondisi sistem perekonomian dunia saat ini tidak lagi mendasarkan kepada kekuatan kuantitas suatu produk melainkan bagaimana produk tersebut dapat berinovasi dan menciptakan nilai-nilai baruyang berikutnya memunculkan wacana bahwa karya seni hendaknya bersifat universal. Dan kini pada masa postmodern atau kontemporer yang secara teoritis memadukan antara nilai tradisi dengan modern, timbul wacana akan bangkitnya nilai tradisi dalam pengungkapan modern. Apakah hal ini tidak menunjukkan ketidakkonsistenan sikap berkesenian kita, yang semestinya dihindari sehingga tercapai ciri dan kepribadian kesenian bangsa?
Hal seperti ini tidak terlepas dari adanya pengaruh luar yang menjadikan perubahan-perubahan. Seperti juga yang terjadi saat ini, bahwa kita tidak bisa menolak pengaruh modernisasi. Modernisasi nyata kita hadapi dan demikian besar mempengaruhi pola berkesenian, sehingga kita tidak dapat menutup mata akan kehadirannya. Kita tidak perlu menangkal dengan upaya mempertahankan tradisi, yang diperlukan adalah filterisasi terhadap dampak negatifnya.
Tradisi juga jangan diabaikan, namun jangan pula terlena akan kebesaran tradisi, sehingga kita tidak terlanjur kecewa. Kita tidak takut akan perubahan dan keterpengaruhan, makanya kita harus sadar akan hal itu sehingga kita tidak terlambat dan baru sadar setelah perubahan menguasai kita. Rasa kecewa itu yang perlu dicegah. Basis-basis tradisi harus dipahami jika kita tidak kehilangan tradisi dan kita harus berani mengemasnya kemudian menampilkan dalam bentuk modern.
lanjut gan.
Polling
0 suara
cara yang paling tepat buat selesaikan "panas-panasan" indo and malay?
0
3.2K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan