Kaskus

News

tempemendoanAvatar border
TS
tempemendoan
(bingung) biaya aneh aneh apa ya ini dlm pajak mobil???
Haloo apa kabar semua... kebetulan saya baru saja memperpanjang pajak mobil saya yg telat selama 2 tahun. dan terjadi mutasi dr jakarta ke tangerang. pada saat perpanjang, saya mengikuti program free BBNKB (biaya balik nama) dan gratis denda pajak.

dalam SKP (surat ketetapan pajak) tertulis rincian:
PKB 2011-2012 : 900.000 (pokok pajak) + 216.000 (denda tambahan) = 1.116.000
PKB 2012-2013 : 675.000 (pokok pajak) + 121.500 (denda tambahan) = 796.500
sehingga total dlm SKP berkas : 1.912.500

kemudian saya medapat berkas pembayaran SWDKLLJ, dgn rincian:
SWDKLLJ/sertifikat : 143.000
Denda : 100.000
Total : 243.000
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sedangkan SKP dlm STNK saya tertulis:
PKB : 900.000
SWDKLLJ : 143.000
BEA ADMIN STNK : 75.000
BEA ADMIN TNK : 50.000
---------------------------------------------------
TOTAL : 1.168.000

nah anehnya dlm kwitansi saya thdp biro jasa, saya diharapkan harus membayar:

Pajak : 1.170.000 (biaya apa ya ini ?????)
SKP : 2.160.000 (bukannya ini biaya pajak? knp diatas ada pajak lagi ya?)
jasa : 800.000 (okelah fee utk mereka)
Cek fisik : 20.000
------------------------------------------------------
Totalnya : 4.150.000 WOW !!!!!!!!!

menurut saya aneh ya ada biaya pajak dan biaya SKP. krn pajak kan sudah diitung di SKP. biaya pajak biaya apa lagi ini? mohon bantuannya apabila ada yg mengerti pajak. ya kalo denda tetap dikenakan walaupun masih bulan free denda pajak gpp lah. cuma kalo ada biaya siluman yg gede gini bingung juga ya? mohon maaf ya kalau salah thread. mohon bantuannya.
0
1.6K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan