Kaskus

News

lafunesteAvatar border
TS
lafuneste
Minta Saran dari Agan yang ngerti Hukum Ketenagakerjaan
Maaf Gan, ane mau tanya soal kondisi kantor ane. Ane bekerja di sebuah surat kabar milik salah satu "konglomerat". tapi si konglomerat itu tidak mengeola langsung ini koran, cuma menunjuk "orang-orangnya" buat mengelola.

Singkatnya, karena mismanajemen, baru terbit 3 bulan gaji karyawan sudah mulai tersendat, belum setahun terbit ini koran kolaps. Sudah hampir dua bulan ini nggak terbit lagi.

Kondisinya, sejak januari 2012 karyawan sudah tidak pegang lagi kontrak kerja (belum ada kontrak kerja pengangkatan atau perpanjangan kontrak), tidak ada jamsostek (alasannya kondisi perusahaan belum mampu, padahal bisa sewa kantor dan renovasi sampe 3 milyar). Dan mirisnya lagi, saat ini rata-rata karyawan DIHUTANG GAJI antara 3-6 bulan.

Dalam setiap pertemuan yang digagas perwakilan karyawan, direksi menjanjikan menjaikan membayar gaji pada tanggal tertentu. dan SELALU MELESET. Dan sejak koran tak terbit 16 Oktober sampai saat ini, nasib karyawan nggak jelas (dirumahkan tanpa statement tertulis). Terakhir karena tak mampu bayar listrik, listrik kantor diputus oleh PLN, sehingga karyawan sudah tak ada lagi tempat berkumpul, dan bingung mau ngelamar tempat lain atau nunggu. Direksi " menghilang" tidak memberikan kabar apapun, kecuali menjanjikan akann membayar "hutang gaji"" awal tahun depan (lisan juga, tak tertulis).

Mohon agan, yang ngerti hukum ketenagakerjaan. mohon bisa kasih saran, sebaiknya karyawan musti ngapain?

Terimakasih sarannya
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan