- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Selamatkan Kekayaan Negara 152,9 Triliun Rupiah
TS
lmfalbi
KPK Selamatkan Kekayaan Negara 152,9 Triliun Rupiah
Tanjungpinang, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan negara sebesar Rp152,9 triliun pada tahun 2011.
"Aset negara yang berhasil diselamatkan dari sektor hulu migas sebesar 99,65 persen, sedangkan darii pengalihan hak barang milik negara hanya 0,35 persen," ungkap Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harismoyo Retnoadi dalam seminar yang bertema "Pemberantasan Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan" di aula Kantor Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Sementara total kerugian keuangan negara pada tahun 2011 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp134,7 miliar. Uang itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara, "Penerimaan uang negara bukan pajak dan disetorkan ke rekening kas negara," katanya.
Seminar yang digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. KPK dan BPKP bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dimuat dalam surat perjanjian dan nota kepakatan dan nota kesepahaman.
"KPK dan BPKP memiliki kewenangan yang berbeda, namun dapat bersinergi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia," ujarnya.
Pemaparan materi seminar diharapkan dapat memberi pemahaman para pegawai negeri sipil untuk tidak melakukan korupsi. Sasaran pencegahan korupsi dilakukan di pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal.
Sementara metodologi yang digunakan dalam mencegah korupsi adalah penilaian sistem pengendalian internal, pengamatan dan seminar.
"Korupsi dapat disebabkan persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit dan tidak transparan, serta jangka waktu penyelesaian pelayanan yang tidak jelas. Selain itu, kami juga menemukan biaya pelayanan yang mahal, diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Kepri Surya Respationo, mengemukakan, korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya merugikan rakyat dan negara, merusak tatanan sosial dan menghambat pembangunan, mmelainkan juga menjadi lelucon berbagai pihak. Lelucon itu digambarkan dalam bentuk cerita tentang korupsi antara aparat pemerintah di Indonesia dengan Malaysia.
"Cerita itu menunjukkan korupsi di Indonesia lebih parah dibanding Malaysia," ujarnya.
Pencegahan korupsi harus dimulai dengan kesadaran PNS, agar dalam menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bersikap jujur dalam melayani masyarakat. "Jangan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri," tegasnya. (ANT)
sumber > http://hukum.tvonenews.tv/berita/vie...n_rupiah.tvOne
ya....lumayan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan negara sebesar Rp152,9 triliun pada tahun 2011.
"Aset negara yang berhasil diselamatkan dari sektor hulu migas sebesar 99,65 persen, sedangkan darii pengalihan hak barang milik negara hanya 0,35 persen," ungkap Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harismoyo Retnoadi dalam seminar yang bertema "Pemberantasan Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan" di aula Kantor Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Sementara total kerugian keuangan negara pada tahun 2011 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp134,7 miliar. Uang itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara, "Penerimaan uang negara bukan pajak dan disetorkan ke rekening kas negara," katanya.
Seminar yang digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. KPK dan BPKP bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dimuat dalam surat perjanjian dan nota kepakatan dan nota kesepahaman.
"KPK dan BPKP memiliki kewenangan yang berbeda, namun dapat bersinergi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia," ujarnya.
Pemaparan materi seminar diharapkan dapat memberi pemahaman para pegawai negeri sipil untuk tidak melakukan korupsi. Sasaran pencegahan korupsi dilakukan di pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal.
Sementara metodologi yang digunakan dalam mencegah korupsi adalah penilaian sistem pengendalian internal, pengamatan dan seminar.
"Korupsi dapat disebabkan persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit dan tidak transparan, serta jangka waktu penyelesaian pelayanan yang tidak jelas. Selain itu, kami juga menemukan biaya pelayanan yang mahal, diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Kepri Surya Respationo, mengemukakan, korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya merugikan rakyat dan negara, merusak tatanan sosial dan menghambat pembangunan, mmelainkan juga menjadi lelucon berbagai pihak. Lelucon itu digambarkan dalam bentuk cerita tentang korupsi antara aparat pemerintah di Indonesia dengan Malaysia.
"Cerita itu menunjukkan korupsi di Indonesia lebih parah dibanding Malaysia," ujarnya.
Pencegahan korupsi harus dimulai dengan kesadaran PNS, agar dalam menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bersikap jujur dalam melayani masyarakat. "Jangan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri," tegasnya. (ANT)
sumber > http://hukum.tvonenews.tv/berita/vie...n_rupiah.tvOne
ya....lumayan
0
1.5K
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan