Kaskus

News

lmfalbiAvatar border
TS
lmfalbi
MA Batalkan Vonis Mati Demi HAM, Hillary Asyik Kendalikan Narkoba di Bui
Jakarta - Vonis mati gembong narkoba dari Nigeria, Hillary K Chimize, diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 12 tahun penjara. Bahkan seorang hakim agung setuju Hillary dibebaskan. Tapi Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kembali Hillary karena menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan.

Apa alasan MA membatalkan vonis Hillary pada 6 Oktober 2010 lalu?

"Hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A UUD 1945 (setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya)," demikian bunyi pertimbangan putusan yang diketok 3 hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dengan hakim anggota Mayjen TNI (Purn) Timur P Manurung dan Suwardi.

Majelis PK juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati melanggar UU Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"10 Declaration of Human Right article 3 yang berbunyi every one has the right of life, liberty and security of person yang artinya setiap orang berhak ata kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," tambah pertimbangan PK dalam halaman 105 ini.

Majelis PK menilai cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Hillary dalam putusan judex Juris dan Putusan kasasi MA No 643 K/Pid.Sus/2009 tanggal 19 Juli 2004 tentang vonis mati Hillary. Tetapi hakim agung Timur Manurung berpendapat Hillary harus dibebaskan.

Timur menilai hukuman mati tidak tepat karena dakwaan tidak disertai dengan barang bukti yang didakwakan. Selain itu kesaksian dua orang saksi kunci tidak dapat dipertanggungjawabkan karena saksi kunci sebanyak 2 orang mati di tahanan polisi.

"Karena tidak ada dasar untuk pengadilan menghukum Hillary dan MA harus membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan," ujar Ketua Muda MA bidang Pengawasan ini. Namun pendapat Timur kalah suara dibanding 2 majelis hakim agung lainnya dan Hillary akhirnya divonis 12 tahun.

Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillar," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

alasan MA adalah duit...duit...duitemoticon-Shakehand2
0
2.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan