Quote:
Helmi Yusuf (57), pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Lampung dituntut tiga tahun dan sepuluh bulan penjara. Helmi dinyatakan jaksa terbukti melakukan penipuan Rp 1,03 miliar terhadap sejumlah pegawai honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Eka pada sidang di Pengadilan Tanjungkarang, Senin (26/11/2012).
Di hadapan ketua majelis hakim FX Supriyadi, Eka menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Helmi Yusuf meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban, tidak mengakui perbuatannya serta sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan Helmi Yusuf sopan dalam persidangan.
EMBER
Salut sama peniup cadas satu ini