- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Preman Resmi : Upah buruh Jakarta di 2013 akan kena pajak
TS
KKihhSELEM
Preman Resmi : Upah buruh Jakarta di 2013 akan kena pajak
Upah buruh Jakarta di 2013 akan kena pajak
JAKARTA. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ternyata tidak hanya membuat buruh gembira. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak juga turut gembira, sebab daftar wajib pajak yang akan dipungut pemerintah akan bertambah banyak.
Untuk DKI Jakarta misalnya, UMK 2013 yang diteken Jokowi ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Artinya, buruh DKI Jakarta wajib membayar pajak, karena nilai pendapatannya berada di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) pemerintah, yakni Rp 2 juta per bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan upah minimum itu akan menambah potensi wajib pajak baru. "Untuk selisih (antara upah minimum dengan batas PTKP) harus dibayar pajaknya," jelas Bambang di Jakarta, Senin (26/11).
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany. Namun, kata dia, potensi penambahan wajib pajak baru ini tak banyak berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. "Dampaknya tidak terlalu besar (ke penerimaan). Masih di bawah 5% dari total penerimaan pajak," ungkapnya.
http://nasional.kontan.co.id/news/up...kan-kena-pajak
apa bedanya preman pajak sama preman pasar. yg satu modal surat, yg lain modal urat
JAKARTA. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ternyata tidak hanya membuat buruh gembira. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak juga turut gembira, sebab daftar wajib pajak yang akan dipungut pemerintah akan bertambah banyak.
Untuk DKI Jakarta misalnya, UMK 2013 yang diteken Jokowi ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Artinya, buruh DKI Jakarta wajib membayar pajak, karena nilai pendapatannya berada di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) pemerintah, yakni Rp 2 juta per bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan upah minimum itu akan menambah potensi wajib pajak baru. "Untuk selisih (antara upah minimum dengan batas PTKP) harus dibayar pajaknya," jelas Bambang di Jakarta, Senin (26/11).
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany. Namun, kata dia, potensi penambahan wajib pajak baru ini tak banyak berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. "Dampaknya tidak terlalu besar (ke penerimaan). Masih di bawah 5% dari total penerimaan pajak," ungkapnya.
http://nasional.kontan.co.id/news/up...kan-kena-pajak
apa bedanya preman pajak sama preman pasar. yg satu modal surat, yg lain modal urat
0
4.8K
71
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan