UnfinityAvatar border
TS
Unfinity
[ASK] Menjual Benda Tajam
Jadi begini gan, ane mau tanya soal hukum untuk kepemilikan dan menjual benda - benda tajam maupun benda semacam roti kalung dan stun gun..

Ane mau mendirikan usaha menjual barang - barang seperti itu yang sebetulnya semata - mata untuk koleksi dan hobby saja.. Saya juga sudah menyertakan sms pernyataan untuk tidak mensalahgunakan benda - benda yang saya jual.. ( Tujuannya ingin Online Shop terlebih dahulu ),

Bagaimana menurut agan yang mengerti hukum ? Tolong komennya ya karena akan sangat berguna buat saya emoticon-Matabelo
0
823
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan