Kaskus

News

julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Kok Bisa yaa ... KPK Menyadap 'privacy' WNI, tapi Penyadapan KPK Diaudit Lembaga Int'
Johan Budi: Penyadapan KPK Diaudit Lembaga Internasional
Tribunnews.com - Jumat, 23 November 2012 19:57 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar prosedur, dalam melakukan penyadapan pada suatu perkara. Bahkan, dengan tegas pihak lembaga superbodi menjelaskan, penyadapan mereka telah sesuai prosedur. "Audit di KPK secara transparan diaudit oleh suatu lembaga internasional. Jadi, penyadapan oleh KPK itu enggak sembarangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (23/11/2012).

Menurut Johan, KPK adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang terdaftar di badan penyadapan internasional, yang secara rutin melakukan audit terhadap langkah penyadapan yang dilakukan KPK. Meski, lanjut Johan, banyak lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki kewenangan penyadapan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, mantan penyidik KPK yang bertemu Komisi III DPR, mengeluhkan proses penyadapan yang dilakukan KPK, saat mereka bertugas. Di antaranya, penyadapan terhadap seseorang yang belum dijadikan tersangka, dan adanya pembedaan perlakuan kepada sejumlah penyidik.Kendati demikian, Johan menilai positif langkah yang dilakukan mantan penyidiknya dengan melapor ke DPR.

Menurut Johan, itu bentuk kontribusi guna meningkatkan kinerja KPK ke arah yang lebih baik.Sementara, terkait tudingan adanya ketidakadilan sikap pimpinan KPK terhadap para penyidiknya, Johan tegas membantahnya. Yang ada, lanjut Johan, hanya penilaian kemampuan dalam menangani sejumlah kasus."Jadi, tidak ada anak tiri atau anak emas di KPK. Tergantung kepercayaan pemimpin satgas memberikan tugas kepada penyidiknya. Dua kasus, tiga, atau berapanya," jelas Johan
http://www.tribunnews.com/2012/11/23...-internasional

---------------------

Itu informasi rahasia WNI yang disadap dan dimata-matai oleh KPK, meskipun itu terkait masalah kejahatan misalnya, apa wajar hasilnya dan pelaksanaannya di audit lembaga Asing/Internasional? Kenapa tidak oleh MA saja misalnya? Mohon pencerahan, kalau tidak, saya laporkan ke MK pasal-pasal tentang penyadapan di UU KPK itu, yang bisa dihapus nantinya kalau dinilai berlawanan dengan HAM yang ada di UUD 1945
0
848
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan