Presiden Argentina Cristina Fernandez
Quote:
BUENOS AIRES, KOMPAS.com - Argentina menyatakan akan mengajukan banding terhadap perintah pengadilan AS yang menuntut pembayaran sebesar 1,3 miliar dollar AS (Rp 12,5 triliun) untuk kreditor asing yang memegang surat utang negara itu pasca krisis tahun 2001.
Pemerintah Argentina diberi waktu hingga 15 Desember untuk menyelesaikan pembayaran ini, yang meliputi dua kali pembayaran gagal bayar utang tahun 2005 dan 2010.
Namun Menteri urusan Ekonomi Hernan Lorenzino menolak perintah tersebut, karena menurutnya membayar "dana penjarah" adalah haram.
Argentina mengalami situasi gagal bayar surat utang senilai 100 miliar dollar (Rp 963 triliun) pada 2001, jumlah yang mencetak rekor tertinggi saat itu. Namun setelah 2003 perekonomian negeri itu mulai pulih, sehingga dana Moneter Internasional (IMF) setuju menggelontorkan utang baru.
Sejak itu Argentina telah menata ulang jumlah utang raksasanya dua kali, dengan menukar surat utang baru pada para kreditor yang sebelumnya mengalami gagal gayar.
Harus Bayar
Meski demikian, sejulah pemberi utang seperti Elliot Associates dan Aurelius Capital memilih untuk tetap menagih utang mereka kepada pemerintah Argentina lewat pengadilan.
"Bukan merupakan ketidakadilan kalau kemudian ada vonis resmi yang, setelah sekian lama, menyatakan Argentina harus tetap membayar utang yang telah diterimanya," kata Hakim distrik AS Thomas Griesa. "Setelah proses hukum sepanjang 10 tahun, (vonis) ini adalah hasil yang adil. Argentina harus membayar utangnya dan harus bayar sekarang."
Namun Presiden Argentina, Cristina Fernandez de Kirchner, mengatakan pemerintahannya tak sudi membayar satu dollar pun.
Meski pemerintahannya sudah menyelesaikan pembayaran utang pada IMF, Presiden Fernandez memandang pinjaman dari surat utang ini tidak sah.
Menteri Ekonomi Hernan Lorenzino pun mengatakan pemerintah siap mengajukan banding kepada Mahkamah Agung AS.
"Kami akan melawan tiap putusan yang bertentangan dengan kepentingan negeri kami," kata Lorenzino.
Sejumlah pengamat mengatakan kemenangan gugatan perusahaan hedge funds ini membawa kekhawatiran Argentina dapat masuk dalam jurang gagal bayar utang baru.
sumber
hebat bener, punya hutang ga mau mbayar...
langkah yang patut ditiru indonesia nih...