Kaskus

Entertainment

fandasanAvatar border
TS
fandasan
BANJIR??? gak layauuuuuuu
Manajemen Banjir
Pengendalian Banjir
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak negatif dari bencana banjir, antara lain: korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan, dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi.

Prinsip Pengendalian Banjir
a. Menahan air sebesar mungkin di hulu dengan membuat waduk dan konservasi tanah dan air.
b. Meresapkan air hujan sebanyak mungkin ke dalam tanah dengan sumur resapan atau rorak dan menyediakan daerah terbuka hijau.
c. Mengendalikan air di bagian tengah dengan menyimpan sementara di daerah retensi.
d. Mengalirkan air secepatnya ke muara atau ke laut dengan menjaga kapasitas wadah air.
e. Mengamankan penduduk, prasarana vital, dan harta benda.

Strategi Pengendalian Banjir
Dalam melakukan pengendalian banjir, perlu disusun strategi agar dapat dicapai hasil yang diharapkan. Berikut ini strategi pengendalian banjir.
a. Pengendalian tata ruang
Pengendalian tata ruang dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan mepertimbangkan permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang telah memperhitungkan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
b. Pengaturan debit banjir
Pengaturan debit banjir dilakukan melalui kegiatan pembangunan dan
pengaturan bendungan dan waduk banjir, tanggul banjir, palung sungai,
pembagi atau pelimpah banjir, daerah retensi banjir, dan sistem polder.
c. Pengaturan daerah rawan banjir
• pengaturan tata guna lahan dataran banjir (flood plain management).
• penataan daerah lingkungan sungai, seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan lahan di kiri kanan sungai, dan penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai.
d. Peningkatan peran masyarakat
Peningkatan peran serta masyarakat diwujudkan dalam:
o pembentukan forum peduli banjir sebagai wadah bagi masyarakat untuk berperan dalam pengendalian banjir.
o bersama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyosialisasikan program pengendalian banjir.
o menaati peraturan tentang pelestarian sumber daya air, antara lain tidak melakukan kegiatan kecuali dengan ijin dari pejabat yang berwenang untuk:
• mengubah aliran sungai;
• mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai;
• membuang benda-benda atau bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan mengganggu aliran; dan
• pengerukan atau penggalian bahan galian golongan C dan/atau bahan lainnya.
e. Pengaturan untuk mengurangi dampak banjir terhadap masyarakat
o penyediaan informasi dan pendidikan;
o rehabilitasi, rekonstruksi, dan/atau pembangunan fasilitas umum;
o melakukan penyelamatan, pengungsian, dan tindakan darurat lainnya;
o penyesuaian pajak; dan
o asuransi banjir.
f. Pengelolaan daerah tangkapan air
o pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan, kawasan budidaya, dan kawasan lindung);
o rehabilitasi hutan dan lahan yang fungsinya rusak;
o konservasi tanah dan air, baik melalui metoda vegetatif, kimia, maupun mekanis;
o perlindungan/konservasi kawasan–kawasan lindung.
g. Penyediaan dana
o pengumpulan dana banjir oleh masyarakat secara rutin dan dikelola sendiri oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir;
o penggalangan dana oleh masyarakat umum di luar daerah yang rawan banjir; dan
o penyediaan dana pengendalian banjir oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir
Tahap sebelum terjadi banjir
Kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya banjir, meliputi:
1. penyebarluasan peraturan perundang-undangan atau informasi-informasi, baik dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, berkaitan dengan masalah banjir;
2. pemantauan lokasi-lokasi rawan (kritis) secara terus-menerus;
3. optimasi pengoperasian prasarana dan sarana pengendali banjir;
4. penyebarluasan informasi daerah rawan banjir, ancaman/bahaya, dan tindakan yang harus diambil oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana;
5. peningkatan kesiapsiagaan organisasi dan manajemen pengendalian banjir dengan menyiapkan dukungan sumber daya yang diperlukan dan berorientasi kepada pemotivasian individu dalam masyarakat setempat agar selalu siap sedia mengendalikan ancaman/bahaya;
6. persiapan evakuasi ke lokasi yang lebih aman;
7. penyediaan bahan-bahan banjiran untuk keadaan darurat, seperti: karung plastik, bronjong kawat, dan material-material pengisinya (pasir, batu ,dan lain-lain), dan disediakan pada lokasi-lokasi yang diperkirakan rawan/kritis;
8. penyediaan peralatan berat (backhoe, excavator, truk, buldozer, dan lain-lain) dan disiapsiagakan pada lokasi yang strategis, sehingga sewaktu-waktu mudah dimobilisasi;
9. penyiapan peralatan dan kelengkapan evakuasi, seperti: speed boat, perahu, pelampung, dan lain-lain.

Saat terjadi banjir
Kegiatan yang dilakukan dititikberatkan pada:
1. Penyelenggaraan piket banjir di setiap posko.
2. Pengoperasian sistem peringatan banjir (flood warning system)
o Pemantauan tinggi muka air dan debit air pada setiap titik pantau.
o Melaporkan hasil pemantauan pada saat mencapai tingkat siaga kepada dinas/instasi terkait, untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Banjir.
3. Peramalan
Peramalan banjir dapat dilakukan dengan cara:
 analisa hubungan hujan dengan banjir (rainfall – runoff relationship),
 metode perambatan banjir (flood routing),
 metode lainnya.
4. Komunikasi
Sistim komunikasi digunakan untuk kelancaran penyampaian informasi dan pelaporan, dapat menggunakan radio komunikasi, telepon, faximili, dan sarana lainnya.
5. Gawar/Pemberitaan Banjir (Pemberitaan)
Gawar/pemberitaan banjir dilakukan dengan sirine, kentongan, dan/atau sarana sejenis lainnya dari masing-masing pos pengamatan berdasarkan informasi dari posko banjir.

Penanggulangan Bencana Banjir
Mitigasi
Mitigasi ancaman bahaya banjir dilakukan agar keadaan darurat yang ditimbulkan oleh bahaya banjir dapat diringankan atau dijinakan efeknya melalui:
a. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian banjir.
b. Perlindungan sumberdaya air dan lingkungan.

Tanggap Darurat
Tanggap darurat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mengatasi keadaan darurat akibat banjir, dilakukan dengan cara:
a. mengerahkan sumber daya, seperti: personil, bahan banjiran, peralatan, dana dan bantuan darurat;
b. menggerakkan masyarakat dan petugas satuan tugas penanggulangan bencana banjir;
c. mengamankan secara darurat sarana dan prasarana pengendali banjir yang berada dalam kondisi kritis; dan
d. mengevakuasi penduduk dan harta benda.

Pemulihan
Pemulihan dilakukan terhadap sarana dan prasarana sumber daya air serta lingkungan akibat bencana banjir kepada fungsi semula, melalui:
a. inventarisasi dan dokumentasi kerusakan sarana dan prasarana sumber daya air, kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan;
b. merencanakan dan melaksanakan program pemulihan, berupa: rehabilitasi, rekonstruksi atau pembangunan baru sarana dan prasarana sumberdaya air; dan
c. penataan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana banjir.

Pengawasan
Salah satu tugas dinas dan/atau badan hukum yang mengelola wilayah sungai adalah melaksanakan pengendalian banjir. Agar tugas tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka diperlukan pengawasan oleh BPBD provinsi (atau Satkorlak) dan BPBD kabupaten/kota (Satlak) yang meliputi:
o pengawasan terhadap dampak dari banjir
o pengawasan terhadap upaya penanggulangannya.

Kelembagaan
Pengaturan
Pengendalian banjir di suatu wilayah sungai diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum sesuai kewenangan masing-masing, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh BNPB, BPBD provinsi (atau Satkorlak), dan BPBD kabupaten/kota (Satlak).

Organisasi
Pengendalian banjir merupakan sebagian tugas yang diemban oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, di dalam struktur organisasi pengelola sumber daya air wilayah sungai terdapat unit yang menangani pengendalian banjir.
Tugas-tugas unit yang menangani pengendalian banjir adalah:
a. melaksanakan pengumpulan data, pembuatan peta banjir, penyusunan rencana teknis pengendalian banjir;
b. melaksanakan analisis hidrologi dan penyebab banjir;
c. melaksanakan penyusunan prioritas penanganan daerah rawan banjir;
d. melaksanakan pengendalian bahaya banjir, meliputi tindakan darurat pengendalian dan penanggulangan banjir;
e. menyusun dan mengoperasikan sistem peramalan dan peringatan dini banjir;
f. melaksanakan persiapan, penyusunan, dan penetapan pengaturan dan petunjuk teknis pengendalian banjir; dan
g. menyiapkan rencana kebutuhan bahan untuk penanggulangan banjir.
Sistem Pelaporan
Dinas/Instansi/Badan hukum pengelola wilayah sungai melaporkan hal-hal sebagai berikut:
a. karakteristik banjir (antara lain: hidrologi banjir, peta daerah rawan banjir, banjir bandang);
b. kejadian banjir (antara lain: waktu, lokasi, lama dan luas genangan banjir);
c. kerugian akibat banjir (antara lain: korban jiwa, harta benda, sosial ekonomi);
d. kerusakan (antara lain: sarana dan prasarana, permukiman, pertanian, perikanan, lingkungan);
e. penanggulangan darurat; dan
f. usulan program pemulihan secara menyeluruh.
Laporan tersebut di atas disampaikan kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri sesuai dengan jenis dan tingkatannya.
sumber :di sini
Diubah oleh fandasan 23-11-2012 13:36
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan