- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apa itu HKI ata Hak Cipta dll ?


TS
deffa
Apa itu HKI ata Hak Cipta dll ?
HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dari sudut kelembagaan dan institusional (tool of IP), HKI paling tidak mencakup :
1. Administrasi/Perlindungan HKI ;
2. Data dan Informasi HKI ;
3. Kolateral HKI ;
4. IP Asset Valuation ; dan
5. Pelelangan HKI/IP Bidding.
Berikut ini adalah alasan mengapa aset HKI memiliki nilai dibandingkan aset-aset lainnya yang tidak di HKI-kan :
Can be legally protected / dapat diberikan perlindungan hukum.
Can create income / dapat menghasilkan pendapatan.
Can be valued / dapat dinilai asetnya sebagai uang.
Can attract investors / dapat menarik minat investor.
Can boost R&D / dapat meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Sistem Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 jenis. yang pertama adalah kekayaan intelektual personal dan yang kedua adalah kekayaan intelektual komunal.
Kekayaan intelektual personal terdiri dari :
Paten.
Desain industri.
Merek.
Hak Cipta.
Rahasia Dagang.
Desain tata letak sirkuit terpadu, dan
Varietas tanaman.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari :
Folklore/ekpresi budaya tradisional.
Pengetahuan tradisional.
Indikasi asal.
Indikasi Geografis, dan
Keanekaragaman hayati.
Pilar-pilar yang terlibat dalam aktifitas KI Personal :
Pelaku : Pendesain/Penemu, Pemohon HKI, Pengrajin, Industriawan, Pelaksana HKI.
Pelatih : Departemen Terkait, Tenaga Ahli, Sentra HKI, Konsultan HKI.
Promotor : Asosiasi Terkait, Lembaga Keuangan, KADIN, Pengusaha, LSM.
Regulator : Pengadilan, MA, Polisi, Jaksa.
Pilar-pilar yang terlibat dalam aktifitas KI Komunal :
Pemangku : Entitas Masyarakat, Kuasa Entitas Masyarakat, Pelestari KI Komunal.
Pelatih : Departemen yang erkait dengan pengetahuan dan ekspresi budya tradisional.
Promotor : kedutaan, KADIN, Lembaga Keuangan yang terkait.
Regulator : Badan dunia yang terkait, Instansi Pemerintah yang terkait.
Selain itu, terdapat peraturan yang mengatur tentang sektor Industri Kreatif (sesuai INPRES 6/2009) terkait dengan KI personal dan KI komunal, sebagai tinjauan sisi lain kelembagaan karena belum ada pengaturan dalam bentuk UU yang mengatur tentang folklore secara jelas. 14+1 sektor industri tersebut antara lain adalah :
Periklanan : HKI Personal berkaitan dgn merek, hak cipta, desain industri
Arsitektur : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Pasar seni dan barang antik : HKI Personal: desain industri, hak cipta, KI Komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Kerajinan : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Desain : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Fesyen : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Video, film, dan fotografi : HKI Personal: hak cipta, KI Komunal: ekspresi budaya tradisional
Permainan interaktif : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional)
Musik : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Seni pertunjukan : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Penerbitan dan percetakan : HKI personal: hak cipta
Layanan komputer dan piranti lunak : HKI personal: hak cipta
Radio dan televisi : HKI personal: Hak Cipta
Riset dan pengembangan : HKI personal: paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan hak cipta
Usaha kuliner (khusus di Indonesia), terkait dgn merek dan rahasia dagang
review lengkap dimari gan
Forum Jalan2 Gratis
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dari sudut kelembagaan dan institusional (tool of IP), HKI paling tidak mencakup :
1. Administrasi/Perlindungan HKI ;
2. Data dan Informasi HKI ;
3. Kolateral HKI ;
4. IP Asset Valuation ; dan
5. Pelelangan HKI/IP Bidding.
Berikut ini adalah alasan mengapa aset HKI memiliki nilai dibandingkan aset-aset lainnya yang tidak di HKI-kan :
Can be legally protected / dapat diberikan perlindungan hukum.
Can create income / dapat menghasilkan pendapatan.
Can be valued / dapat dinilai asetnya sebagai uang.
Can attract investors / dapat menarik minat investor.
Can boost R&D / dapat meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Sistem Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 jenis. yang pertama adalah kekayaan intelektual personal dan yang kedua adalah kekayaan intelektual komunal.
Kekayaan intelektual personal terdiri dari :
Paten.
Desain industri.
Merek.
Hak Cipta.
Rahasia Dagang.
Desain tata letak sirkuit terpadu, dan
Varietas tanaman.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari :
Folklore/ekpresi budaya tradisional.
Pengetahuan tradisional.
Indikasi asal.
Indikasi Geografis, dan
Keanekaragaman hayati.
Pilar-pilar yang terlibat dalam aktifitas KI Personal :
Pelaku : Pendesain/Penemu, Pemohon HKI, Pengrajin, Industriawan, Pelaksana HKI.
Pelatih : Departemen Terkait, Tenaga Ahli, Sentra HKI, Konsultan HKI.
Promotor : Asosiasi Terkait, Lembaga Keuangan, KADIN, Pengusaha, LSM.
Regulator : Pengadilan, MA, Polisi, Jaksa.
Pilar-pilar yang terlibat dalam aktifitas KI Komunal :
Pemangku : Entitas Masyarakat, Kuasa Entitas Masyarakat, Pelestari KI Komunal.
Pelatih : Departemen yang erkait dengan pengetahuan dan ekspresi budya tradisional.
Promotor : kedutaan, KADIN, Lembaga Keuangan yang terkait.
Regulator : Badan dunia yang terkait, Instansi Pemerintah yang terkait.
Selain itu, terdapat peraturan yang mengatur tentang sektor Industri Kreatif (sesuai INPRES 6/2009) terkait dengan KI personal dan KI komunal, sebagai tinjauan sisi lain kelembagaan karena belum ada pengaturan dalam bentuk UU yang mengatur tentang folklore secara jelas. 14+1 sektor industri tersebut antara lain adalah :
Periklanan : HKI Personal berkaitan dgn merek, hak cipta, desain industri
Arsitektur : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Pasar seni dan barang antik : HKI Personal: desain industri, hak cipta, KI Komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Kerajinan : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Desain : HKI Personal: berkaitan dgn hak cipta, desain industri, KI komunal: ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional
Fesyen : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Video, film, dan fotografi : HKI Personal: hak cipta, KI Komunal: ekspresi budaya tradisional
Permainan interaktif : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional)
Musik : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Seni pertunjukan : HKI Personal: hak cipta, KI komunal: ekspresi budaya tradisional
Penerbitan dan percetakan : HKI personal: hak cipta
Layanan komputer dan piranti lunak : HKI personal: hak cipta
Radio dan televisi : HKI personal: Hak Cipta
Riset dan pengembangan : HKI personal: paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan hak cipta
Usaha kuliner (khusus di Indonesia), terkait dgn merek dan rahasia dagang
review lengkap dimari gan
Forum Jalan2 Gratis
Diubah oleh deffa 22-11-2012 20:46
0
2.6K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan