- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Benarkah [Hukum] di Indonesia Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas?
TS
shedomania
Benarkah [Hukum] di Indonesia Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas?
Benarkah Hukum di Indonesia Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
SUMBER
Quote:
Gara-Gara Potong Bambu Tetangga, Dua Pemuda Dimejahijaukan.
Hukum di Indonesia ternyata masih belum berpihak pada rakyat jelata di Indonesia. Hukum di Indonesia Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas. Pasalnya, hanya gara-gara merapikan dengan cara memotong dua batang bambu yang roboh menimpa atap rumahnya, M Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) harus mendekam di balik jeruji. Keduanya terancam hukuman di atas 5 Tahun penjara.
Dua pemuda diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa 920/11), karena memotong dua pohon bambu yang roboh menimpa rumah Siti Fatimah, 47.
Dua terdakwa tersebut adalah Budi Hermawan, 28, dan Muhammad Misbaqul Munir, 21, anak kandung Siti Fatimah, warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
Tetapi, sidang pertama harus ditunda hingga pekan depan karena penasihat hukum Munir dan Budi tidak hadir dalam persidangan tersebut. "Karena terdakwa keberatan pembacaan dakwaan tidak didampingi penasihat hukum, maka sidang diundur hingga Selasa (27/11) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Suharno.
Jaksa Tri Margono seusai persidangan mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Ketertiban Umum terhadap Para Pelaku Perusakan atau Kekerasan terhadap Orang atau Barang. "Selain itu juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang," katanya.
Orang tua Budi, Muhyuri, 50, mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya cuma orang kecil. Saya hanya tahu kalau pemerintah seharusnya memihak orang kecil," katanya.
Perasaan sedih juga dirasakan Siti Fatimah, bahkan ia tidak kuasa menahan tangis melihat anaknya, Munir, harus diadili. "Saya merasa sedih, mengapa saya yang dalam kondisi miskin, anak saya ditahan hanya karena memotong dua batang bambu yang roboh menimpa rumah. Padahal bambu yang roboh itu mengganggu jalan umum jika warga mau lewat akan ke sawah maupun musala," kata Siti.
Kejadian bermula ketika warga secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti pada April 2012. Namun, seminggu kemudian Budi, Munir, dan empat warga lain mendapat surat panggilan dari Polres Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya perusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pada 5 November lalu Budi dan Munir tiba-tiba dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang. Keduanya ditahan oleh kejaksaan setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan setempat.
Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng dijebloskan penjara oleh jaksa Kejari Mungkid, Magelang, Jateng.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Magelang dan sudah dilimpahkan (P21) ke Kejari Mungkid terjadi pada 7 April 2012 silam. Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah warga miskin milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir itu rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
"Saat kejadian saya datang, bambu sudah dipotong Budi. Spontan motongnya. Sementara keponakan saya (Munir) membersihkan daunnya. Bambu ditarik dari genteng. Ada dua batang satu roboh satu tertindih," ungkap Muhammad Mustofa, tetangga sekaligus paman Munir saat ditemui di rumah Munir.
Setelah itu, Mustofa mengaku melihat pemilik kebun sekaligus bambu Miyanah. Terjadilah dialog antara Miyanah dan dirinya yang intinya menyatakan bahwa sang pemilik kebun tidak terima. "Aku tidak merasa menjual bambuku kok dipotong," kata Mustofa menirukan ucapan Miyanah.
Akhirnya, selepas Maghrib Mustofa dihadang oleh ketiga anak Miyanah dan dihajar dengan tangan kosong. Mustofa ditendang dan dipukul. "Saya mau ke rumah saudara mau pesen kayu. Nggak tau keluar anaknya Miyanah. Tiga-tiganya ngeroyok saya yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi. Akibatnya saya luka bibir sobek, kepala benjol empat. Punggung memar. Dada sakit sampai sebulan. Saya langsung pulang dan didatangi teman-teman serta tetangga," ungkap Mustofa.
Hukum di Indonesia ternyata masih belum berpihak pada rakyat jelata di Indonesia. Hukum di Indonesia Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas. Pasalnya, hanya gara-gara merapikan dengan cara memotong dua batang bambu yang roboh menimpa atap rumahnya, M Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) harus mendekam di balik jeruji. Keduanya terancam hukuman di atas 5 Tahun penjara.
Dua pemuda diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa 920/11), karena memotong dua pohon bambu yang roboh menimpa rumah Siti Fatimah, 47.
Dua terdakwa tersebut adalah Budi Hermawan, 28, dan Muhammad Misbaqul Munir, 21, anak kandung Siti Fatimah, warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
Tetapi, sidang pertama harus ditunda hingga pekan depan karena penasihat hukum Munir dan Budi tidak hadir dalam persidangan tersebut. "Karena terdakwa keberatan pembacaan dakwaan tidak didampingi penasihat hukum, maka sidang diundur hingga Selasa (27/11) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Suharno.
Jaksa Tri Margono seusai persidangan mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Ketertiban Umum terhadap Para Pelaku Perusakan atau Kekerasan terhadap Orang atau Barang. "Selain itu juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang," katanya.
Orang tua Budi, Muhyuri, 50, mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya cuma orang kecil. Saya hanya tahu kalau pemerintah seharusnya memihak orang kecil," katanya.
Perasaan sedih juga dirasakan Siti Fatimah, bahkan ia tidak kuasa menahan tangis melihat anaknya, Munir, harus diadili. "Saya merasa sedih, mengapa saya yang dalam kondisi miskin, anak saya ditahan hanya karena memotong dua batang bambu yang roboh menimpa rumah. Padahal bambu yang roboh itu mengganggu jalan umum jika warga mau lewat akan ke sawah maupun musala," kata Siti.
Kejadian bermula ketika warga secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti pada April 2012. Namun, seminggu kemudian Budi, Munir, dan empat warga lain mendapat surat panggilan dari Polres Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya perusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pada 5 November lalu Budi dan Munir tiba-tiba dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang. Keduanya ditahan oleh kejaksaan setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan setempat.
Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng dijebloskan penjara oleh jaksa Kejari Mungkid, Magelang, Jateng.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Magelang dan sudah dilimpahkan (P21) ke Kejari Mungkid terjadi pada 7 April 2012 silam. Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah warga miskin milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir itu rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.
"Saat kejadian saya datang, bambu sudah dipotong Budi. Spontan motongnya. Sementara keponakan saya (Munir) membersihkan daunnya. Bambu ditarik dari genteng. Ada dua batang satu roboh satu tertindih," ungkap Muhammad Mustofa, tetangga sekaligus paman Munir saat ditemui di rumah Munir.
Setelah itu, Mustofa mengaku melihat pemilik kebun sekaligus bambu Miyanah. Terjadilah dialog antara Miyanah dan dirinya yang intinya menyatakan bahwa sang pemilik kebun tidak terima. "Aku tidak merasa menjual bambuku kok dipotong," kata Mustofa menirukan ucapan Miyanah.
Akhirnya, selepas Maghrib Mustofa dihadang oleh ketiga anak Miyanah dan dihajar dengan tangan kosong. Mustofa ditendang dan dipukul. "Saya mau ke rumah saudara mau pesen kayu. Nggak tau keluar anaknya Miyanah. Tiga-tiganya ngeroyok saya yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi. Akibatnya saya luka bibir sobek, kepala benjol empat. Punggung memar. Dada sakit sampai sebulan. Saya langsung pulang dan didatangi teman-teman serta tetangga," ungkap Mustofa.
SUMBER
0
1.9K
Kutip
12
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan