- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Jaksa: Terdakwa Biar Tak Kabur


TS
ikikol
Kasus Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Jaksa: Terdakwa Biar Tak Kabur

Magelang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) tetap menahan Budi Hermawan (24) dan Munir (18). Keduanya ditahan karena memotong pohon bambu yang menghalangi jalan umum pada April 2012 lalu.
"Penahanan ini atas alasan subjektif dan objektif. Yaitu supaya terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Kasie Intel Kejari Mungkid, Tri Margono kepada wartawan, di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (21/11/2012).
"Penahanan juga untuk memperlancar penyelidikan," sambung Tri yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu.
Tri Margono mengaku sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tetapi ditolak jaksa. Kejari Mungkid beralasan supaya proses hukum cepat selesai.
"Jaksa tidak mengabulkan biar waktu persidangan cepat selesai," tandas Tri.
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini.
"Anak saya sedang ramai-ramai membersihkan jalan kampung. Apalagi pohon bambunya sudah menimpa rumah ibu, kalau tidak dipotong, takutnya kalau hujan bisa ambruk kena rumah," ungkap ibu Munir, Siti Fatimah.
Kasus ini masih bergulir di PN Magelang. Adapun jaksa masih menahan Budi dan Munir.
"Saya ingin anak saya segera dikeluarkan. Munir anaknya pendiam, tidak nakal, apalagi mabok, tidak pernah sama sekali," tutur Siti.
sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/11/21/115208/2096825/10/kasus-rapikan-pohon-bambu-dipenjara-jaksa-terdakwa-biar-tak-kabur[/url]
ane nggak bisa berkata-kata gan...



coba bandingkan dengan ang ini gan


Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi
TEMPO.CO, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah mengecam pelantikan Rukma Setya Budi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.
Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, mencatat bahwa bendahara PDIP Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakan Kabupaten Purworejo tahun 2004. “Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Purworejo, Rukma pernah divonis hukuman 17 bulan dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004,” kata Eko, Selasa, 6 November 2012.
Melalui putusan bernomor 20/PID.B/2009/PN.Pwr itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp 4,63 miliar. Tapi, atas putusan itu Rukma mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Mudzakir dengan anggota Koeswidiyati dan Sudjono memvonis bebas Rukma. Putusan banding itu bernomor 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009.
Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara Purworejo, tapi mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Purworejo mengajukan kasasi.
Eko Haryanto mencatat, hingga kini, putusan kasasi terhadap Rukma belum keluar. “Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan apakah Rukma bersalah atau tidak,” kata Eko. Karena masih berjalan, kata Eko, putusan kasus Rukma belum berkekuatan hukum tetap. “Maka status Rukma itu kemungkinan besar masih sebagai terdakwa kasus korupsi,” kata Eko.
Rukma diangkat sebagai Plt Ketua DPRD Jawa Tengah karena Ketua DPRD sebelumnya, Murdoko, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003/2004. Karena Murdoko dinonaktifkan, diangkatlah Plt Ketua DPRD Jawa Tengah. Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa.
KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Pebruari 2009.
Diminta konfirmasi atas persoalan ini, Rukma tampak mencak-mencak. Rukma memastikan kabar soal kasus korupsi menyeruak akibat dirinya diangkat menjadi Plt Ketua DPRD Jawa Tengah. “Ini politis banget. Kalau saya tak diangkat jadi Plt tidak akan muncul kasus ini,” kata Rukma. Ia menyatakan ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan dirinya dari posisi sebagai Plt Ketua DPRD Jawa Tengah.
Rukma mengklarifikasi dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15 juta per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia.
Uang purnabakti Rp 15 juta itu, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo, ia berada di bidang pertanian, bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar.
Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma.
Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...-Kasus-Korupsi
Diubah oleh ikikol 21-11-2012 05:54
0
1.9K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan