- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Boediono, Yusril dan Ketua KPK Beda Pendapat.


TS
zeroyonline
Soal Boediono, Yusril dan Ketua KPK Beda Pendapat.
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan yang berbeda terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, yang mengatakan sebagai wakil presiden (wapres) Boediono punya hak istimewa. Hal itu disampaikan Yusril dalam twitter akun miliknya, @Yusrilihza_Mhd.
Dalam celotehnya, Yusril berpendapat bahwa istilah warga negara tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan . Karena presiden dan wakil presiden adalah jabatan.
“Samad telah keliru menafsirkan konsitusi seolah KPK tak berwenang menyidik Boediono, karena dia menjabat wapres,” ujar Yusril dalam twitternya.

Dijelaskan Yusril, korupsi yg diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur BI, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono.
“Pasal 6 UUD 45 dengan tegas menyebutkan apabila DPR berpendapat bahwa presiden dan wakil presiden melakukan korupsi, maka impeachment terjadi. Pendapat DPR itu dibawa ke MK. Sebagai Wapres Boediono tak terlibat Century. Keterlibatannya justru ketika jadi gubernur BI.”
Yusril menilai, masalah ini akan menimbukan debat panjang di DPR. “Meski demikian, saya ingin lihat juga bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeachment akan terjadi?,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqqie mengatakan, ucapan Samad ada benarnya dan juga ada salahnya. Benar, karena sebagai wapres Boediono tidak bisa disidik dengan proses biasa. Salah, kalau disebut KPK tidak bisa menyidik Boediono secara permanen.
“Harusnya, dia bilang KPK tidak bisa memproses selama Boediono menjabat wapres. Kalau tidak lagi menjabat, KPK bisa memproses. Karena hukum kan tidak ada kadaluarsanya,” jelas Jimly sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka Online, Selasa.
Lalu bagaimana harusnya penanganan kasus ini?Dikatakan Jimly, semua tergantung pilihan DPR. Bisa menggunakan mekanisme impeachment di DPR, bisa juga menunggu Boediono selesai masa jabatannya sebagai wapres sehingga bisa diproses KPK.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua KPK Abraham samad tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap wakil presiden Boediono. Karena menurutnya, kewenangan melakukan penyelidikan bukan kewenangan KPK. Dan KPK takut melanggar hukum.
“DPR bisa menggelar penyelidikan kasus Bank Century. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, lanjutnya, DPR silakan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Abraham dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. (sol)
SOL
gile lagi-lagi Yusril bikin geger dunia hukum di Indonesia gan. cerdas tenan
Dalam celotehnya, Yusril berpendapat bahwa istilah warga negara tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan . Karena presiden dan wakil presiden adalah jabatan.
“Samad telah keliru menafsirkan konsitusi seolah KPK tak berwenang menyidik Boediono, karena dia menjabat wapres,” ujar Yusril dalam twitternya.

Dijelaskan Yusril, korupsi yg diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur BI, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono.
“Pasal 6 UUD 45 dengan tegas menyebutkan apabila DPR berpendapat bahwa presiden dan wakil presiden melakukan korupsi, maka impeachment terjadi. Pendapat DPR itu dibawa ke MK. Sebagai Wapres Boediono tak terlibat Century. Keterlibatannya justru ketika jadi gubernur BI.”
Yusril menilai, masalah ini akan menimbukan debat panjang di DPR. “Meski demikian, saya ingin lihat juga bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeachment akan terjadi?,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqqie mengatakan, ucapan Samad ada benarnya dan juga ada salahnya. Benar, karena sebagai wapres Boediono tidak bisa disidik dengan proses biasa. Salah, kalau disebut KPK tidak bisa menyidik Boediono secara permanen.
“Harusnya, dia bilang KPK tidak bisa memproses selama Boediono menjabat wapres. Kalau tidak lagi menjabat, KPK bisa memproses. Karena hukum kan tidak ada kadaluarsanya,” jelas Jimly sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka Online, Selasa.
Lalu bagaimana harusnya penanganan kasus ini?Dikatakan Jimly, semua tergantung pilihan DPR. Bisa menggunakan mekanisme impeachment di DPR, bisa juga menunggu Boediono selesai masa jabatannya sebagai wapres sehingga bisa diproses KPK.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua KPK Abraham samad tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap wakil presiden Boediono. Karena menurutnya, kewenangan melakukan penyelidikan bukan kewenangan KPK. Dan KPK takut melanggar hukum.
“DPR bisa menggelar penyelidikan kasus Bank Century. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, lanjutnya, DPR silakan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Abraham dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. (sol)
SOL
gile lagi-lagi Yusril bikin geger dunia hukum di Indonesia gan. cerdas tenan

0
911
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan