Kaskus

Entertainment

riecoAvatar border
TS
rieco
Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Jaksa: Hukum Harus Ditegakkan (Hukum Koplak)
Magelang - Budi Hermawan (24) dan Munir (18) kini meringkuk di LP Magelang dan terancam 5 tahun bui. Keduanya ditahan karena memotong pohon bambu yang menghalangi jalan umum pada April 2012 lalu.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menjerat Budi dan Munir dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang. Apabila dakwaan JPU terbukti, kedua warga desa itu terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Meskipun di mata umum perbuatan terdakwa hanya kesalahan ringan, hukum harus tetap ditegakkan," kata JPU, Tri Margono yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Magelang kepada wartawan, Rabu (21/11/2012).

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini.

"Anak saya sedang ramai-ramai membersihkan jalan kampung. Apalagi pohon bambunya sudah menimpa rumah ibu, kalau tidak dipotong, takutnya kalau hujan bisa ambruk kena rumah," ungkap ibu Munir, Siti Fatimah.

Kasus ini masih bergulir di PN Magelang. Adapun jaksa masih menahan Budi dan Munir.

"Saya ingin anak saya segera dikeluarkan. Munir anaknya pendiam, tidak nakal, apalagi mabok, tidak pernah sama sekali," tutur Siti.

Sumber: [url]http://news.detik..com/read/2012/11/21/091155/2096590/10/rapikan-pohon-bambu-dipenjara-jaksa-hukum-harus-ditegakkan?n991102605[/url] & [url]http://news.detik..com/read/2012/11/21/082914/2096568/10/rapikan-pohon-bambu-dipenjara-ibu-terdakwa-segera-keluarkan-munir?n991102605[/url]
0
897
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan