Jokowi setuju UMP DKI Rp 2,2 juta, sore ini diteken
Spoiler for Baca Dulu:
Kaskuser yang baik pasti meninggalkan komentar bijak dan rate 5
Quote:
MERDEKA.COM, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah menyetujui usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta seperti yang ditetapkan Dewan Pengupahan.
"Ya saya sudah menyetujui UMP. Besarnya dua juta dua ratus ribu rupiah," kata Jokowi di Balai Kota usai memberikan pengarahan kepada lurah dan camat se-Jakarta, Selasa (20/11).
Soal penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan mereka.
"Tadi saya sudah ketemu dengan pihak Apindo yang belum setuju. Sudah oke dan setuju, nanti sore tanda tangan," tukas Jokowi.
Sebelumnya, ribuan buruh dalam aksinya berulangkali mendesak Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp 2,8 juta. Namun angka itu dinilai terlalu tinggi. Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan UMP sebesar Rp 2.216.243.68.
"Kita menetapkan UMP tahun 2013 Rp 2,216,243,68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL Rp 1,978,789," kata Ketua Dewan Pengupahan Deded Sukandar di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/11).
Namun Apindo menolak putusan Dewan Pengupahan itu dan walk out dari pertemuan yang digelar pekan lalu.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
"Harus fleksibel, ada batasan tertentu untuk UKM."
Quote:
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, berharap putusan dewan pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 tidak mematikan industri usaha kecil menengah (UKM).
"Harus ada pengertian," ujar Kalla di Jakarta, Sabtu 17 November 2012.
Ia menilai upah Rp2,2 juta memberatkan bagi kalangan industri kecil. "Kalau pengusaha besar tidak jadi soal. Industri mobil, industri tekstil, justru tak ada soal. Yang menjadi soal justru di industri kecil," katanya.
Karena itu, agar tidak memberatkan, harus ada batasan yang jelas supaya tingginya UMP tidak menggerus industri kecil.
"Harus fleksibel, ada batasan tertentu untuk UKM, jangan sampai karena terlalu tinggi, mereka kurangi pegawai. Akhirnya menyebabkan pengangguran lagi," ujarnya.
Pada 14 November 2012, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan besaran nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Upah minimum itu sebesar Rp. 2.216.243.
"Kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar 2.216.243, 68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar.