- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Oknum DPR Minta Jatah) BK Indikasikan Oknum Anggota DPR Langgar Kode Etik


TS
cuangede
(Oknum DPR Minta Jatah) BK Indikasikan Oknum Anggota DPR Langgar Kode Etik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan. Sanksi tersebut dinilai cukup berat.
Jika terbukti melakukan pemerasan dan meminta jatah upeti, BK akan merekomendasikan pemberhentian sementara dan juga pemberhentian tetap sebagai anggota dewan. Dalam hal ini, BK DPR memberikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Fraksi untuk memberhentikan anggota yang tersangkut kasus ini.
Ketua BK M Prakosa mengatakan pihaknya akan menargetkan selesai sebelum masa sidang. Ia pun menyebutkan ketujuh nama yang diserahkan terdapat indikasi adanya pelanggaran.
"Jika anggota dewan melakukan pertemuan diluar sidang, sebagai anggota dewan melakukan pertemuan dengan direksi berkali-kali diberbagai tempat, maka ada indikasi pelanggaran," kata M Prakosa di Ruang BK, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Hal itu didapatkan BK setelah bertemu dengan Direksi BUMN yakni PT PAL, PT Garam dan PT MNA. "Pelanggaran etika dewan itu ditenggarai pertemuan diluar agenda sidang. Patut diduga melakukan pelanggaran etik," katanya.
Prakosa mengatakan bukti tersebut berupa pesan singkat yang dikirimkan oknum DPR kepada direksi BUMN. Meskipun, pesan singkat tersebut telah hilang, namun masih bisa dicari.
"Tapi indikasi ada pelanggaran, jelas ada, jika melakukan pertemuan dengan mitra kerja diluar, patut dicurigai ada pertemuan luar biasa," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/2012/11/20...ggar-kode-etik
Kemaren koar2 Dahlan inilah itulah, sekarang? masa cuma kode etik?
Jika terbukti melakukan pemerasan dan meminta jatah upeti, BK akan merekomendasikan pemberhentian sementara dan juga pemberhentian tetap sebagai anggota dewan. Dalam hal ini, BK DPR memberikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Fraksi untuk memberhentikan anggota yang tersangkut kasus ini.
Ketua BK M Prakosa mengatakan pihaknya akan menargetkan selesai sebelum masa sidang. Ia pun menyebutkan ketujuh nama yang diserahkan terdapat indikasi adanya pelanggaran.
"Jika anggota dewan melakukan pertemuan diluar sidang, sebagai anggota dewan melakukan pertemuan dengan direksi berkali-kali diberbagai tempat, maka ada indikasi pelanggaran," kata M Prakosa di Ruang BK, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Hal itu didapatkan BK setelah bertemu dengan Direksi BUMN yakni PT PAL, PT Garam dan PT MNA. "Pelanggaran etika dewan itu ditenggarai pertemuan diluar agenda sidang. Patut diduga melakukan pelanggaran etik," katanya.
Prakosa mengatakan bukti tersebut berupa pesan singkat yang dikirimkan oknum DPR kepada direksi BUMN. Meskipun, pesan singkat tersebut telah hilang, namun masih bisa dicari.
"Tapi indikasi ada pelanggaran, jelas ada, jika melakukan pertemuan dengan mitra kerja diluar, patut dicurigai ada pertemuan luar biasa," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/2012/11/20...ggar-kode-etik
Kemaren koar2 Dahlan inilah itulah, sekarang? masa cuma kode etik?
0
383
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan