

TS
kenyot10
DPR: Pemblokiran Anggaran Kemenhan Cacat Hukum
Jakarta - Komisi I DPR menilai surat pemblokiran oleh Kementerian Keuangan terhadap anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR cacat menurut hukum.
Hal itu terungkap dari laporan Singkat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 September 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Laporan singkat itu menyimpulkan surat blokir Dirjen Anggaran Kemenkeu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa Surat Kementerian Keuangan Nomor S-2113/AG/2012 tertanggal 10 Agustus 2012 yang membintangi Dana optimalisasi Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat tersebut cacat menurut hukum," tulis pimpinan Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq dalam laporan itu.
Disebutkan, berkenaan dengan permintaan Kementerian Keuangan, Kemenhan diminta melengkapi penjelasan yang masih diperlukan terkait realisasi Dana Optimalisasi Kemhan Tahun Anggaran 2012.
"Komisi I DPR meminta Pemerintah menyelesaikan hal tersebut sebelum tanggal 12 september 2012," kata Mahfudz.
Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintahkan Direktoral Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo untuk memblokir anggaran Kementerian Pertahanan.
Hal itu juga terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Herry Purnomo kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan tertanggal 10 Agustus 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Surat itu antara lain menyebutkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
sumber: [url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1927927/dpr-pemblokiran-anggaran-kemenhan-cacat-hukum[/url]
============================
dana optimalisasi? jadi teringat yg dilaporkan kpk
Hal itu terungkap dari laporan Singkat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 September 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Laporan singkat itu menyimpulkan surat blokir Dirjen Anggaran Kemenkeu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa Surat Kementerian Keuangan Nomor S-2113/AG/2012 tertanggal 10 Agustus 2012 yang membintangi Dana optimalisasi Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat tersebut cacat menurut hukum," tulis pimpinan Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq dalam laporan itu.
Disebutkan, berkenaan dengan permintaan Kementerian Keuangan, Kemenhan diminta melengkapi penjelasan yang masih diperlukan terkait realisasi Dana Optimalisasi Kemhan Tahun Anggaran 2012.
"Komisi I DPR meminta Pemerintah menyelesaikan hal tersebut sebelum tanggal 12 september 2012," kata Mahfudz.
Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintahkan Direktoral Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo untuk memblokir anggaran Kementerian Pertahanan.
Hal itu juga terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Herry Purnomo kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan tertanggal 10 Agustus 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Surat itu antara lain menyebutkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
sumber: [url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1927927/dpr-pemblokiran-anggaran-kemenhan-cacat-hukum[/url]
============================
dana optimalisasi? jadi teringat yg dilaporkan kpk
0
2.2K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan